Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Kepulauan Talaud Daud Malensang SSos mengatakan, bangunan berupa Depo atau Bank Arsip juga memiliki fungsi penting sebagai sumber informasi bagi masyarakat.
“Baik arsip statis atau yang bisa dimusnahkan dalam kurun waktu 1 tahun maupun arsip dinamis. Menurut Badan Kearsipan Republik Indonesia setiap Pemerintah Daerah wajib memiliki Depo atau Bank Arsip. Kami telah menyampaikan kajian kepada Bupati dan DPRD dan semoga pembangunan tempat tersebut dapat segera terealisasi,” kata Malensang.
Malensang menambahkan, dalam pembuatan Tata Naskah Dinas (TND), Pegawai yang ada dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan, karena banyak ditemukan kekeliruan dalam hal penulisan surat menyurat mapun dokumen lainnya. Pembuatan TND juga dinilai tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru.
Ia juga menyayangkan banyaknya dokumen yang diletakkan dan dibiarkan begitu saja di tempat yang bukan semestinya.
“Kalau kita lihat, banyak dokumen atau arsip penting di setiap SKPD yang hanya dibiarkan di WC. Kalau itu Arsip statis bisa dibuatkan BAP untuk pemusnahan, kalau dinamis atau permanen sebaiknya disimpan di tempat yang layak,” tambah Malensang.
Diharapkan, kajian dan usulan yang telah disampaikan kepada Kepala Daerah dan DPRD dapat diterima untuk kemudian ditindaklanjuti lewat pembangunan gedung penyimpanan arsip baik Depo ataupun bank arsip. (RhojakFM)