Ratahan,detiKawanua.com – Sangat pentingnya menjaga ekosistem yang ada menjadi acuan Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam menggelar Sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengendalian pencemaran air sungai di Mitra.
Kali ini dalam sosialisasi (16/11/2017), pihak DLH Mitra banjir pertanyaan serta usulan terkait penanganan pencemaran lingkungan dari peserta yang hadir, salah satunya mengusulkan adanya selebaran atau pamflet yang di buat pihak DLH terkait aturan pembangunan bangunan di bantaran sungai.
” Usulan ini kiranya bisa menjadi acuan bagi masyarakat sehingga paham akan resiko mendirikan bangunan di bantaran sungai yang sudah beberapa kali terjadi bencana di Mitra khususnya sungai palaus di Ratahan,” ungkap salah satu peserta sosialisasi.
Usulan lainnya yakni agar menertibkan pembuangan limbah kotoran manusia yang langsung ke sungai, karena tak selamanya pencemaran sungai datang dari permasalahan sampah.
” Harus ada ketegasan dan tindakan dari instansi terkait, selain kotoran juga sisa sisa oli bekas dari bengkel bengkel yang tentunya bisa fatal jika di biarkan,” ucap peserta.
Sementara itu, kepala DLH Mitra Dr Tommy Soleman menyikapi bermacam usulan serta pertanyaan peserta dengan menjanjikan menerima dan akan menindaklanjuti setiap masukan yang ada.
” Kami pikir untuk setiap permasalah ini sudah terus kami sosialisasikan kepada masyarakat, tapi hal ini akan kami laksanakan baik itu penyebaran pamflet maupun menindaki bengkel bengkel yang tak memenuhi aturan,” ucap Soleman.
Lebih lanjut Kabid linda Tololiu usai Sosialisasi
tt mengatakan ada beberapa sumber permasalahan pencemaran sampah yakni dari Pemukiman, industri, pertanian,peternakan, perdagangan, transportasi, serta pertambangan.
” Kami terus bekerja semaksimal mungkin untuk mengendalikan pencemaran lingkungan yang terjadi di Mitra, karena kita mengingat di tahun tahun mendatang untuk dampaknya bukan hanya dampak singkat yang terjadi,” ucap tololiu.
Hadir dalam sosialisasi DLH Mitra kali ini para lurah serta hukum tua di kecamatan Ratahan serta perwakilan Tokoh Masyarakat, LSM serta perangkat Desa.