Jakarta, detiKawanua.com – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanggulangan bencana merupakan urusan bersama antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat. Dimana, pemerintah daerah (Pemda) selaku wilayah yang terkena bencana juga berperan dalam penanggulangan sejak tahapan kesiapsiagaan, penanganan darurat, pemulihan atau rehabilitasi hingga rekonstruksi pasca bencana.
Hal tersebutpun telah menjadi fokus pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut melalui Gubernur, Olly Dondokambey dengan langsung menindaklanjuti dengan menandatangani MoU (perjanjian) hibah pasca (PHD) bencana bersama Kementerian Keuangan dan BNPB RI pada Kamis (30/11) dikantor Kemenkeu RI di Jakarta.
Diketahui pada agenda rapat koordinasi (Rakor) tersebut, Gubernur Olly memberikan pandangannya tentang kondisi Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah rawan bencana, rehabilitasi dan rekontruksi bencana. (tim)











