Tahuna, detiKawanua.com – Wakil Ketua DPRD Sangihe Michael Thungari menyatakan penggunaan dana APBD Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan bencana non alam Covid 19 bisa dilakukan esekutif tanpa persetujuan DPRD. Hal ini diungkapkan Thungari terkait alokasi anggaran penanggulangan Covid 19 di Sangihe mencapai Rp 95 Miliar yang digeser dari APBD.
“Untuk pergeseran anggaran dalam APBD Tahun anggaran 2020 terkait dengan penanggulangan penanganan Covid 19 bisa dilakukan esekutif tanpa persetujuan DPRD dan hanya melalui pemberitahuan. Sebab pergeseran dimaksud jelasnya untuk penanggulangan bencana,” ungkap Thungari.
Lebih lanjut Thungari menyatakan bahwa dana tersebut baru tahap pertama senilai Rp 35 Miliar yang disampaikan secara resmi ke DPRD. Sedangkan sisanya sekira Rp 60 Miliar belum ada.
“Sebelumnya untuk dana tahap pertama senilai Rp 35 Miliar sudah diberitahukan ke DPRD sedangkan Rp 60 Miliar masih belum disampaikan,” imbuh Thungari sambil berharap bahwa pengelolaan dana penanggulangan bencana ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.