Tahuna, detiKawanua.com – Satuan Polisi Lalu lintas Polres Sangihe memberikan dispensasi untuk perpanjangan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), ini dilakukan dampak dari penyebaran Covid-19.
Kapolres Sangihe melalui Kepala Satuan Polisi Lalu lintas Iptu. Awaludin Puhi ditemui sejumlah media mengatakan, sampai saat ini pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap dibuka, namun semua harus mengikuti aturan yang berlaku terkait c19 minimal dalam ruangan itu lebih kurang 3 hingga 4 orang tidak lebih.
“Jadi pelayanan hanya dibuka untuk pelayanan Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, seperti penerapan Physical Distancing, Penyediaan tempat cuci tangan dan menjaga kebersihan,” ujar Puhi.
Dilanjutkannya untuk masyarakat yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang habis ditenggat waktu tanggal, 29 Maret sampai dengan tanggal 28 April dapat ditangguhkan nanti melakukan pengurusan pada tanggal 29 April.
“Masyarakat yang mau mengurus Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) bisa datang langsung, karena di polres Sangihe sekarang ini yang datang untuk melakukan pengurusan hanya sebatas tiga sampai empat orang, tetapi kalau mau nanti mengurus tanggal 29 April juga boleh,” jelasnya.
Ditambakannya ini dilakukan masih dalam rangka pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Kepulauan Sangihe. (Js)