Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

2 Tersangka Baru E-KTP Diperiksa, 5 Jam Olly Beri Kesaksian di KPK

×

2 Tersangka Baru E-KTP Diperiksa, 5 Jam Olly Beri Kesaksian di KPK

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com – Selasa (09/01) tadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali telah memanggil Olly Dondokambey untuk memberikan kesaksiannya sebagai (kapasitas) mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, terkait dua tersangka baru yakni Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana dan Markus Nari (Anggota DPR-RI,red) atas dugaan kasus e-KTP. Pemeriksaan yang diketahui dimulai sejak pukul 10.00 WIB (waktu bagian Jakarta,red) hinggal pukul 15.00 WIB di Kantor KPK di Jakarta dan berlangsung kurang lebih 5 jam tersebut, menurut Olly hanya seperti pada sebelum-sebelumnya dimana dirinya (Olly,red) hanya dimintakan keterangannya sebagai saksi terhadap dua tersangka baru itu.

“Keterangannya sama pertanyaan yang dulu. Memang agak lama karena ada dua tersangka yang dimintai keterannya,” kata Olly.

Dalam pemeriksaan hari ini, saksi lain yang dipanggil KPK yakni mantan anggota Komisi II DPR Nu’man Abdul Hakim, Politikus PKS Jazuli Juwaini, Politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah, Politisi Gerindra Rindoko Dahono.

Adapun sebelumnya (Kamis lalu,red) dalam menjawab pertanyaan para wartawan tentang adanya informasi pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus E-KTP, oleh mantan anggota DPR-RI, Olly Dondokambey pun secara terbuka memberikan pernyataannya bahwa itu merupakan suatu hal biasa dalam proses pemeriksaan dilembaga anti rasuah itu (KPK).

“Iya bersaksi itu wajar, kalau ada tersangka baru selalu saya dipanggil (sebagai saksi,red) untuk dimintakan keterangan keperluan kelengkapan berkas, biasa itu,” ujar Olly.

Disebutkannya bahwa dirinya (Olly,red) terkait dengan pemanggilan sebagai saksi kali ini dikarenakan adanya pemeriksaan KPK terhadap tersangka baru (Markusnari,red).

“Ini kan baru, bukan berulang-ulang (pada tersangka lama,red), karena Markusnari (tersangka baru,red) merupakan anggota Banggar, jadi minta keterangan dari pada pimpinan, kan biasa untuk kelengkapan berkas, kan sudah sering begitu,” jelas OD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *