Example floating
Example floating
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHAN

Kepastian Hukum Dan Usaha Dari OD-SK Target Realisasi Investasi Lewati Angka Nasional 

×

Kepastian Hukum Dan Usaha Dari OD-SK Target Realisasi Investasi Lewati Angka Nasional 

Sebarkan artikel ini

Sulut, detiKawanua.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Sulut, Franky Manumpil mengatakan, melampaunya target realiasi investasi di Provinsi Sulut Tahun 2019 diantaranya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) merupakan terobosan kebijakan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (OD-SK) yang memberikan kepastian hukum dan usaha, termasuk kemudahan dalam perizinan sehingga mampu menarik investasi.

Dimana data realisasinya, Rp.11,566 triliun, 105% dari target pemerintah BKPM RI tahun 2019 (11 triliun) dan 308% dari target RPJMD Sulawesi Utara tahun 2019 (3,750 triliun), dengan jumlah proyek sebanyak 686 proyek. terdiri dari PMDN Rp. 8,259 triliun (289 proyek) dan PMA Rp. 3,307 triliun (397 proyek).

Adapun Manumpil saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (05/02/2020) siang tadi pun menjelaskan, capaian tersebut juga melampaui target nasional BKPM sebesar Rp11 triliun.
Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang tercatat sebesar Rp8,249 triliun, lebih tinggi dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp3,307 triliun.

“Untuk sektor PMDN, didominasi investasi dalam bidang listrik gas dan air, serta industri makanan mineral non logam. Dimana untuk PMDM terjadi penambahan 48 persen dan untuk perkantoran, kawasan industri dan perkantoran, 14 persen dan konstruksi, infrastruktur 10 persen,” ungkapnya dengan menambahkan total realisasi investasi Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 ini adalah nilai kumulatif investasi yang bersumber dari proyek PMA dan PMDN yang wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dari periode Triwulan I sampai dengan Triwulan IV (Januari-Desember) Tahun 2019. (mild70/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *