Kadis Sosial Talaud, DR. Imen Djoli Manapode.
Talaud, detiKawanua.com – Menanggapi informasi dan keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) yang dinilai tidak tepat sasaran, seperti penerima bantuan yang tidak masuk kategori masyarakat miskin.
Kepala Dinas Sosial, DR. Imen Djoli Manapode menjelaskan, hingga saat ini pendistribusian rastra dilakukan berdasarkan data penduduk miskin dari Badan Pusat Statistik (BPS) diteruskan ke Kementerian Sosial yan kemudian menurunkan SK Penyaluran ke Dinas Sosial di daerah. Sehingga dalam memproses penyaluran bantuan harus sesuai dengan keputusan tersebut.
“Banyak yang bilang penerima rastra adalah orang mampu. Ada yang bilang penerima rastra kok punya mobil. Masalahnya adalah penyaluran rastra masih didasarkan pada data yang lama. Sehingga mungkin saja selang beberapa tahun berusaha. Penerima rastra yang sebelumnya miskin dan terdata ini kemudian perekonomiannya meningkat. Jadi ini karena data. Nah, karena itu kita akan melakukan peremajaan dan verivikasi data secara teliti agar bansos tepat sasaran,” jelas Kadis Sosial, Selasa (13/3).
Melalui tenaga kecamatan yang ditugaskan mendampingi dan mengawal penyaluran hingga pendataan penerima. Data yang masuk ke Dinsos tersebut kemudian diverivikasi lagi secara teliti.
“Kalau ada yang sudah meninggal atau status perekonomiannya meningkat. Maka mereka akan diganti, dan bantuan dialihkan ke yang membutuhkan. Jadi saat ini kita sedang berupaya memperbaharui atau melakukan peremajaan data,” ujar Manapode.
Lanjut dikatakan, mekanisme penyaluran dan perubahan nama penerima di desa harus melalui musyawarah atau rapat di desa.
“Perubahan nama orang yang dinilai tidak layak lagi menerima beras bansos ini harus berdasarkan hasil rapat desa. Selama tidak ada lampiran hasil rapat yang menyatakan orang ini tidak layak dibantu . Kami tidak bisa merubah data yang kemudian akan diusulkan ke Kementerian Sosial,” katanya. (RhojakFM)