Manado, detiKawanua.com – Sesuai ratifikasi konvensi Minamata Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang pelarangan penggunaan zat merkuri disektor pertambangan emas rakyat atau skala kecil di daerah-daerah di Indonesia, tak terkecuali oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Anggota Komisi VII DPR RI beserta pihak Negara Kanada atau Global Affairs Canada (GAC) dengan membawa program Artisanal Gold Council (AGC) pun pada Selasa (21/08) turun langsung ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Sesuai arahan Presiden pada rapat terbatas 9 Maret 2017, sekarang Kementerian LKH dan pihak terkait sedang merevisi PP No. 74 tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dengan lahirnya undang-undang tersebut maka peemerintah kita melarang penggunaan zat Merkuri di seluruh wilayah pertambangan emas skala kecil di Indonesia, termasuk di dalamnya pelarangan terhadap kegiatan pertambangan ilegal atau tanpa ijin dan pertambangan pada wilayah yang tidak diijinkan pemerintah,” terang Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen Pengendalian Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam agenda Sosialisasi Pertambangan Emas Rakyat Sejahtera di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut.
Menurutnya, kegiatan pertambangan rakyat dengan menggunakan zat Merkuri telah dilarang sehingga para penambang skala kecil mau tidak mau harus alih teknogi dengan menggunakan zat non Merkuri.
“Bagi penambang skala kecil yang memiliki ijin di wilayah pertambangan rakyat juga harus dibantu untuk memperoleh transformasi teknologi dari kebiasaan menggunakan zat Merkuri ke non Merkuri,” katanya.
Adapun menurut Ratnawati di Sulawesi Utara sendiri terdapat dua pertambangan rakyat yakni di daerah Tatelu Minahasa Utara dan Tobongon Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang telah menjadi ‘pilot project’ diberlakukan pelarangan Merkuri dan diberikan inofasi (pengganti Merkuri) menjadi Non Merkuri melalui Program Emas Rakyat Sejahtera (PERS) dengan AGC dan meggait mitra kerja Komisi VII.
Sementara itu, melalui perwakilan AGC untuk Indonesia atau Country Representative Artisanal Gold Council Indonesia, Hoetomo, mengungkapkan bahwa peran AGC sendiri memiliki misi dalam memperbaiki peluang dan kesempatan, lingkungan dan kesehatan jutaan orang yang bergerak dalam Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Dimana organisasi non profit berbasis di Kanada (USA) itu, bertujuan meningkatkan lingkungan dan sosial ekonomi komunitas PESK di dunia, termasuk di Indonesia dan Sulawesi Utara.
“Di seluruh dunia, merkuri sudah dinyatakan sebagai bahan berbahaya bagi kehidupan manusia karena dampak yang merusak lingkungan, serta kesehatan. Penggunaan merkuri di tanah air khususnya pada bidang pertambangan emas skala kecil (PESK) sudah pada tahap yang sangat membahayakan dan karenanya harus dihentikan,” ungkapnya.
Lanjutnya menjelaskan bahwa, PERS merupakan program peningkatan pembangunan sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang bertujuan untuk meningkatkan penghasilan, melindungi lingkungan, dan kesehatan bagi komunitas PESK di wilayah program di Indonesia.
“Program ini didanai oleh Global Affairs Canada (GAC) bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dan diimplementasikan oleh Artisanal Gold Council (AGC). Dijelaskan pula, Indonesia berpeluang untuk segera lepas dari bahaya merkuri dengan memanfaatkan teknologi pengolahan emas tanpa merkuri,” jelas Hoetomo.
Sementara itu Anggota Komisi VII DPR RI, Bara Hasibuan menambahkan, pihaknya mendukung inovasi teknologi yang sanggup menggantikan fungsi merkuri dalam PESK yang menurutnya, bahaya merkuri sangat serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
“Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Komisi VII sebagai mitra kerja KLHK akan mendukung program ini sesuai dengan fungsi DPR yaitu pengawasan, legislasi dan pengganggaran,” kata Hasibuan.
Berikut penjelasan tentang AGC Indonesia adalah bagian dari Artisanal Gold Council berkantor pusat di Kanada, sebagai lembaga nirlaba global yang ditugasi oleh Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC) dalam implementasi program Sustainable Development of Artisanal and Small-scale Gold Mining di Indonesia. Program tersebut bertujuan menciptakan sektor pertambangan emas skala kecil yang membawa kesejahteraan, bertanggung jawab secara sosial dan ramah lingkungan di sejumlah area projek di Indonesia. AGC Indonesia saat ini bekerja di Tatelu dan Tobongan Sulawesi Utara serta Parenggean di Kalimantan Tengah.
(IsJo)