
Mitra,detiKawanua.com – Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Marie Makalow menegaskan tidak ada sistem transaksi kios antar pedagang plaza Ratahan.
“saya tegaskan tidak mau mendengar kalau ada yang berani mekakukan transaksi penjualan antar kios di Plaza Ratahan, karena itu bukan milik pribadi,” ungkap makalau, (13/11/2018) saat membuka, sosialisasi peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri di Plaza Ratahan.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan, selain melarang adanya transaksi jual beli kios antar pedagang hal tersebut juga berlaku bagi para pedagang yang ada di lokasi pasar ratahan. ” bukan hanya kios, jual beli meja dan tempat dagangan di lingkungan pasar juga kami larang, jika kedapatan akan kami proses hingga ke aparat hukum” ucap Makalau
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pedagang yang mempunyai keluhan atau masukan karena keterbukaan tentu sangat penting, bisa langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.
” kalau ada keluhan bisa langsung datang kekantor, dan tak lupa juga pedagang harus memperhatikan kewajiban baik retribusi dan kebersihan di lingkungan Plaza,” pungkasnya. (Indri Rambi).