Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

YRL ditahan Selama Lima Bulan Diruang Laka Lantas

×

YRL ditahan Selama Lima Bulan Diruang Laka Lantas

Sebarkan artikel ini
Tahuna, detikawanua.com – Nasib YRL alias Danton yang selama menjalani masa tahanannya diruang laka lantas selama lebih kurang lima bulan,seharusnya ketika pihak jika sudah di lakukan penahan yang bersangkutan harus berada dalam sel tahanan. Jadi apa yang dialami Danton bagaikan sudah terjatuh dari tangga masih ditimpa tangga,karena kasus laka lantas ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam surat pelimpahan perkara acara biasa dengan Nomor : B-240/R.1.13/Euh.2/12/2018 dan nokor berkas perkara Reg.No : BP/08/VIII/Sat-LL tanggal 23 Agustus 2018 jelas tertulis bahwa terdakwa Danton tidak dilakukan penahanan.
Pasalnya kronologis kejadian pada tanggal 3 Juli 2018 lalu,saat Danton mengantarkan OJ alias Olvi ke puskesmas lapango untuk mengambil surat rujukan dari kampung bawuniang kecamatan Manganitu Selatan mengalami kecelakaan dan mengakibatkan Olvi meninggal dunia. Dan di saat perjalanan kembali ke bawuniang dari puskemas lapango tersebut. Kendaraan roda dua dengan plat nomor DL 6640 BJ mengalami kecelakaan ketika menyalip kendaraan roda dua yang lainnya,sebab motor yang ditunggangi terdakwa dan korban sempat menyambar cabang pohon yang ada dipinggir jalan. Sehingga terdakwa terjatuh dari motor yang ditumpangi, namun naas bagi olvi, akibat kecelakaan itu juga korban meninggal dunia saat hendak dilarikan dengan ambulance ke Tahuna.
Dengan adanya kejadian tersebut,Danton langsung ditahan oleh pihak Polsek manganitu selatan pada tanggal 3 Juli 2018, yang kemudian dilimpahkan ke polres Tahuna pada tanggal 5 Juli 2018. Sampai saat ini baru dilimpahkan ke lapas tahuna terhitung tanggal 27 November lalu. Dalam hal ini yang disesali terdakwa bahwa dirinya merasa tak mendapat potongan masa penahanan karena dalam surat dakwaannya jelas tertulis pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadapnya.”Kami hanya minta keadilan dalam kasus ini,sebab kami sadari bahwa jika danton bersalah berikan hukuman sesuai kesalahannya dan ada masa potongan hukumannya,”ungkap salah satu pihak keluarga yang namanya enggan dikorankan. Perlu diketahui bahwa Danton ditahan sejak 3 Juli sampai dengan 27 November 2018,pihak keluarga tak menerima surat penahanan selembarpun dari pihak polres sangihe.
“Apakah memang harus seperti ini yang harus diterima jika mengalami kasus laka lantas?atau bisakah nanti dalam putusan pengadilan danton mendapat potongan masa penahanannya selama di polres sangihe?,”tanya pihak keluarga.
Ditambahkan bahwa sejak terdakwa ditahan,pihak keluarga pernah bermohon untuk dapat dimediasi agar masalah ini mendapat perdamaian,tetapi tak kunjung tercapai karena satu dan lain hal. Seharusnya ketika penahanan dilakukan,pihak keluarga menerima surat dan terdakwa langsung dimasukkan dalam sel tahanan,agar ketika putusan pengadilan diterima ada potongan penahanan.
“Kami merasa terdakwa sangat dirugikan atas tindakan penahanan ini,berdasarkan surat dakwaan dari kejaksaan tertera tidak dilakukam penahanan dan dengan sendirinya nanti selama terdakwa ditahan di polres tak akan dipotong masa hukuman yang diputuskan majelis hakim,”beber mereka.
Menanggapi keluhan tersebut,Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK melalui Kasat Lantas AKP I Komang Wijaya membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepada keluarga terdakwa jika ingin dilakukan perdamaian harus secepatnya,jika berkas sudah dilimpahkan pihaknya juga tak bisa lagi berbuat banyak. Perlu diketahui bahwa terdakwa yang meminta dirinya untuk ditahan di ruang laka lantas dan segala kebutuhamnya dipenuhi oleh satlantas.
“Memang yang dirugikan saat ini terdakwa karena tak akan dipotong masa tahanan,tetapi itu permintaannya sendiri untuk ditahan di ruang satlantas. Segala kebutuhannya selama ditahan juga kami penuhi,karena sudah terlalu lama berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan supaya tak menjadi piutang kasus bagi satlantas sangihe,”jelas Wijaya sembari menambahkan pihaknya tidak bisa membantu lagi karena berkas perkaranya sudah wewenang dari kejaksaan. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *