Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Tidak Ada Titipan, OJK Benarkan Perekrutan Pimpinan Bank Di Sulut Murni Tes UKK

×

Tidak Ada Titipan, OJK Benarkan Perekrutan Pimpinan Bank Di Sulut Murni Tes UKK

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com – Tes assesmen sangat penting bagi setiap instansi baik negeri maupun swasta (BUMN/BUMD). Salah satunya didunia perbankkan, para calon pimpinan hingga jabatan direksi harus melewati proses tes yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga kelulusan benar-benar berkompeten dan jauh dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Terkait itu, oleh Ketua OJK Provinsi Perwakilan Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara (SulutGoMalut), Slamet Wibowo, kepada detiKawanua.com, Kamis (24/01) pagi tadi membenarkan bahwa para calon harus melewati tahapan tes dan lulus UKK (Uji Kemampuan dan Kepatuhan) dari OJK.

“Iya, siapapun dia (calon) harus ikuti tes dari OJK,” terang Wibowo.

Terkait itu pula, ketika ditanyakan soal untuk sekarang ini apakah sudah ada dari pihak salah satu bank daerah di Sulut yang mengajukan permohonan pencalonan jajaran pimpinan hingga direksinya?, oleh Slamet sendiri menyatakan belum ada.

“Info bahwa sampai dengan saat ini tidak ada pengajuan terkait jajaran pimpinan BSGo (Bank Sulut Gorontalo),” ungkapnya.

Adapun sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Wakil Gubernur, Steven Kandouw pun telah menegaskan bahwa untuk pergantian dan perekrutan calon pimpinan BSGo itu sudah bukan kewenangan para pimpinan daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) karena sudah merupakan ranah dari OJK.

“Mau siapapun dia atau orangnya siapa, sudah harus ikuti aturan OJK dan kepala-kepala daerah tidak bisa intervensi, murni dari hasil tes OJK,” jelas Kandouw, sembari mengatakan kalau persoalan adanya informasi perpindahan penyaluran gaji dari BSGoa ke Bank BUMN lain, kalaupun seperti itu diharapkannya tanpa ada masalah.

“Perlu diingat, banyak ASN di seluruh pemda di Sulut telah mengangkat kredit di Bank Sulut. Silahkan jika pindah bank namun pembayaran tetap dilakukan karena itu kewajibannya (ASN yang kredit), tapi kalau kreditnya macet, pasti akan diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi, karena sudah ada MoU dengan  Bank Sulut,” tegas Wagub.

Menurutnya pula, jikapun sampai terjadi persoalan masalah hukum maka hal itu akan sangat merugikan pihak pemda.

“Kinerja ASN akan terganggu karena harus berurusan dengan hukum serta ini juga akan berimbas pada pembagian defiden yang merugikan PAD Pemda,” ingatnya.

(IsJo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *