
Bolmong, detiKawanua.com – Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) menghimbau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Bolmong, untuk segera melapor.
Menurut Kepala Kesbangpol dan Linmas Bolmong, Dondo Mokoginta, pihaknya akan segera menyurati LSM dan ormas yang ada di Bolmong. Hal itu dilakukan guna memudahkan kordinasi. Sebab, sejak 2002 hingga 2015 ini, hanya 13 LSM, Organisasi dan Ormas yang terdaftar di Kesbangpol dan Linmas. “Koordinasinya untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan,” katanya, beberapa saat lalu.
Selain itu, agar kegiatan-kegitan lain lembaga tersebut bisa dipantau. Lebih dari itu kata Dondo, agar Pemkab mudah menyalurkan dana-dana yang sudah dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk kegiatan kemasyarakatan. “Karena, pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dana tersebut meski sudah dialokasikan namun tidak terserap dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Untuk itu kita akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) untuk menyurati pimpinan LSM, Organisasi dan Ormas-Ormas yang belum terdaftar tersebut,” ujarnya.
Bupati Salihi Mokodongan, mengaku telah memerintahkan Kesbangpol melakukan konsultasi dengan Pemprov apalagi, sebelumnya sudah ada pemberitahuan dari Pemporv agar LSM, Organisasi dan Ormas agar melapor ke Pemkab guna memudahkan koordinasi.
“Ini perlu akan dilakukan sebab akan berpengaruh pada penyaluran dana hibah dari Pemkab ke sejumlah Ormas. Nantinya Pemkab akan meminta data dari Pemrpov Sulawesi Utara (Sulut) dan juga dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham) apakah Ormas tersebut sudah teregistrasi atau tidak. Ini semua guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” katanya. (*/pbm/Try)