Sam Sachrul Mamonto foto bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Boltim, saat dirinya melepas Jabatan Ketua DPRD.
Boltim, detiKawanua.com – Walaupun masih mempunyai masa jabatan sekitar Empat Tahun sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), kemarin, Sam Sachrul Mamontor resmi lepas jabatan.
Namun, mantan Ketua DPRD Boltim Sam Sachrul Mamonto memastikan Dirinya berani mengambil langkah untuk undur diri dari jabatan sebagai ketua DPRD karena, secara aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dirinya secara resmi telah terdaftar sebagai calon Bupati (Cabub) dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Boltim.
“Saya sudah memikirkan hal ini dengan sangat matang untuk, melepas jabatan saya yang masih 4 tahun di DPRD Boltim,” terangnya, dalam sambutan paripurna usulan pemberhentian pimpinan DPRD Boltim dari Partai Amanat Nasional (PAN), Senin (12/10) kemarin.
Dikatakannya, hingga hari ini (kemarin-red) terhitung massa dilantik kepemimpinannya sebagai anggota legislatif atau sejak Tanggal 15 September 2014 lalu dalam kurun waktu 1 Tahun 27 hari. dirinya walaupun secara defakto belum menerima surat pemberhentian resmi dari Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tetapi, secara pribadi dan partai, Dirinya harus secara dini mengajukan usulan pemberhentian secara paripurna di lembaga DPRD.
“Sejak beberapa pekan yang lalu, Saya sudah tidak lagi menggunakan fasilitas kantor terutama melakukan perjalanan dinas itu sudah tidak pernah. dan untuk semua fasilitas yang ada segera saya kembalikan ke Sekertaris dewan (Sekwan). begitupun dengan PIN milik pribadi saya nanti akan saya bagikan kepada teman-teman DPRD. kecuali PIN emas putih, itu saya kembalikan ke Sekwan sebab, itu aset kantor,” paparnya, sembari berpesan, agar kiranya para anggota DPRD Boltim, bisa menjaga nama baik lembaga yang terhormat itu karena, sesuai sumpah jabatan pada Tanggal 15 September 2014 itu mengikat bahwa tidak akan mempergunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Melalui Sekwan DPRD Boltim, Husain Mamonto dalam membacakan surat masuk bahwa, perihal usulan pemberhentian dari Sam Sachrul Mamonto itu seusai peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan permohonan pengunduran diri KPU Nomor 33/KPPS/KPU/Pilbup/VIII-2015.
“Yang melalui paripurna DPRD menimbang dan memutuskan bahwa permohonan tersebut telah masuk. dan dipastikan pada besok (12/13) berkas pemberhentian tersebut segera diproses melalui pemerintah daerah (Pemda) Boltim kemudian langsung ke Pemprov Sulut,” ungkap Husain.
Wakil ketua DPRD Boltim, Sehan Mokoagow mengungkapkan bahwa, hal ini merupakan salah satu fenomena sebagai seorang pimpinan yang masih ada masa jabatan Empat Tahun namun, dengan berani menanggalkannya.
“Masih muda dan berani. Selama memimpin DPRD Boltim, selama 1 tahun 27 hari, Dia (Sachrul-red) dalam mengambil keputusan tidak pernah sendiri tetapi, secara kolektif kolegial dan dalam memimpin sidang juga Dia tidak pernah membias atau keluar dari rel pembahasan yang sedang dibahas,” terang Sehan.
Diketahui sebelum paripurna usulan pemberhentian pimpinan DPRD, para anggota DPRD juga telah melangsungkan sidang paripurna penyampaian KUA-PPAS APBD tahun 2014 yang dihadiri oleh Sekertaris daerah (Sekda) Boltim, Ir Muhammad Assagaf beserta jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Boltim dan para Camat serta Sangadi se-Boltim.
Diketahui, sebelum paripurna usulan pemberhentian pimpinan DPRD, para anggota DPRD juga telah melangsungkan sidang paripurna penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun 2016 yang dihadiri oleh Sekertaris daerah (Sekda) Boltim, Ir Muhammad Assagaf beserta jajaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Boltim dan para Camat serta Sangadi se-Boltim. (Fidh)











