Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

SKPD Kotamobagu Dilarang Keluar Daerah Selama Pra Audit BPK

×

SKPD Kotamobagu Dilarang Keluar Daerah Selama Pra Audit BPK

Sebarkan artikel ini

Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, tengah memimpin rapat bersama jajarannya.
Kotamobagu,
detiKawanua.com

– Jelang pelaksanaan Pra Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, terhadap jajaran Pemerintah Kota
Kotamobagu, Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, mengimbau kepada seluruh
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di jajaran pemerintahannya, untuk
menyiapkan segala dokumen yang diperlukan dalam hal pertanggungjawaban
keuangan.
Imbauan tersebut
disampaikan Walikota saat menggelar rapat bersama jajaran pemerintahannya, di
Aula Rumah Dinas, Selasa (26/01) siang tadi.
“Saya minta
kepada seluruh pimpinan SKPDdan juga aparatur pengelola keuangan di
masing-masing instansi, agar segera menyiapkan segala dokumen pertanggungjawaban
yang diperlukan dalam pelaksanaan Pra Audit oleh BPK-RI,” ujar Walikota.
Selain diminta
mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan, para pimpinan SKPD juga
diminta Walikota untuk tidak keluar daerah selama masa persiapan dan juga
pelaksanaan Pra Audit nantinya.
“Kalaupun ada
yang akan melaksanakan tugas ke luar daerah, maka harus berkoordinasi dengan
pihak Inspektorat dan harus atas ijin Ketua Tim Pemeriksa dari pihak BPK-RI,”
tegas Walikota.
Pelaksanaan Pra
Audit itu sendiri, sebagaimana diinformasikan Kepala Inspektorat Kota
Kotamobagu, Alex Saranaung, akan dilaksanakan selama 40 hari, terhitung mulai
25 Januari 2016 hingga tanggal 22 Maret 2016. (Ilman Ariyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *