Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Tidak Tertata Dalam APBD 2016, Pilkada Manado 17 Februari Rubah Mekanisme Pergeseran Anggaran

×

Tidak Tertata Dalam APBD 2016, Pilkada Manado 17 Februari Rubah Mekanisme Pergeseran Anggaran

Sebarkan artikel ini
Surat Pemerintah Kota Manado ke KPUD Manado soal Pergeseran anggaran Pilkada Manado Tahun 2016. (Ist)
Manado, detiKawanua.com – Peraturan Walikota tentang Pergeseran Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui mekanisme hibah hingga Senin (29/02), tak kunjung ditandatangani Penjabat Walikota Manado, Royke O. Roring. 
Kondisi ini memicu spekulasi, Pemkot dituding tak mendukung sukses Pilkada; sementara sebagian kalangan juga menuding adanya keinginan pihak tertentu untuk memperpanjang masa jabatan Penjabat Walikota.
Menanggapi tudingan ini, Roring menegaskan, keterlambatan honor petugas ad hoc Pilkada, disebabkan Dana Hibah Pilkada dari Pemkot Manado ke KPU Kota Manado prosesnya belum selesai, bahkan mengalami perubahan mekanisme.
“Berhubung KPU Kota Manado telah melaksanakan Pilkada Susulan/Lanjutan pada 17 Februari 2016 sedangkan anggaran belum tersedia karena belum ditandatanganinya Perwako Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran 2016, maupun naskah hibah untuk penyediaan dana pilkada, maka mekanisme hibah tidak bisa lagi digunakan untuk pemberian dana ke KPU untuk membiayai kegiatan dimaksud,” ungkap Roring melalui Juru Bicara Walikota sekaligus Plt Kepala Bagian
Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Manado, Franky Mocodompi.
Pemkot menempuh langkah ini untuk melaksanakan amanat UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 3 ayat (3) : setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Berhubung kegiatan dilaksanakan sebelum anggaran tersedia maka mekanisme pembayarannya harus melalui proses pembiayaan atau hutang di mana untuk memastikan berapa kewajiban yang harus dibayar secara pasti baru dapat diketahui setelah dilakukan audit. Untuk itu Pemkot akan meminta lembaga terkait untuk melakukan audit sehingga nantinya anggaran yang dibayarkan Pemkot tidak bermasalah hukum.
Intinya, Pemkot akan meminta pihak terkait untuk melakukan audit mengenai jumlah kebutuhan dana tambahan atas pelaksanaan pilkada susulan/lanjuitan Kota Manado serta rekomendasi mekanisme penganggaran maupun pembayarannya.
Meskipun Pemkot Manado konsisten melaksanakan kewajiban untuk mendukung anggaran Pilkada, konsekuensi terhadap perubahan mekanisme ini tentu tidak mengenakkan bagi ribuan penyelenggara Pilkada, karena waktu pencairannya menjadi tertunda, sehingga dibutuhkan kesabaran menunggu realisasinya. 
Prinsipnya komitmen Pemkot untuk mendukung anggaran Pilkada tetap dilaksanakan secara hati-hati.
(*/Shy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *