Example floating
Example floating
Example 468x60
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Rapat Paripurna DPRD: Gubernur Sulut Sampaikan 7 Catatan Penting Terkait Ranperda P3A

×

Rapat Paripurna DPRD: Gubernur Sulut Sampaikan 7 Catatan Penting Terkait Ranperda P3A

Sebarkan artikel ini

SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat landasan hukum bagi kebijakan dan pelayanan yang lebih terpadu, terarah, serta berkelanjutan di bumi Nyiur Melambai.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung pada Senin (19/10/2026).

Dalam penyampaian pendapat pemerintah, Gubernur menegaskan bahwa parameter keberhasilan pembangunan daerah tidak boleh hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur fisik semata. Lebih dari itu, peningkatan kualitas hidup masyarakat, keterbukaan kesempatan untuk berkembang, serta kokohnya perlindungan terhadap hak-hak warga negara merupakan indikator yang jauh lebih esensial.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada prinsipnya menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap prakarsa tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur Yulius.

Gubernur Yulius menggarisbawahi pentingnya penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG). Ia meminta agar perspektif gender diintegrasikan secara menyeluruh ke dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Utara pada tahun 2025 menunjukkan tren positif dengan membaik ke angka 0,340, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 0,386. Kendati demikian, Gubernur mengingatkan bahwa capaian ini belum merata karena masih adanya kesenjangan yang lebar antarkabupaten dan kota.

Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan tidak boleh lagi hanya bersifat reaktif saat terjadi masalah, melainkan harus preventif dan ekspansif dengan memperluas akses, partisipasi, serta kontrol perempuan di sektor ekonomi, sosial, budaya, dan politik.

Di sisi lain, tantangan perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Utara masih memerlukan penanganan terkoordinasi yang serius. Data akumulatif SIMFONI PPA sepanjang periode 2021–2025 mencatat sebanyak 4.372 korban kekerasan. Sementara itu, data terbaru dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Utara hingga 17 Oktober 2026 mencatat adanya 149 laporan pengaduan dan 1 pengaduan langsung, dengan total 190 korban yang terdiri atas 59 perempuan dan 131 anak.

“Angka tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai statistik. Di balik setiap kasus, ada manusia, keluarga, dan masa depan yang harus kita lindungi,” tegas Gubernur, sembari menyoroti isu krusial lain seperti perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan dalam pengambilan keputusan.

Agar Ranperda ini memiliki kualitas yuridis yang kuat dan implementatif, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan tujuh catatan penting untuk disempurnakan selama proses pembahasan:

1. Harmonisasi Regulasi: Seluruh ketentuan dalam Ranperda wajib diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

2. Kejelasan Wewenang: Perlu penegasan batas kewenangan yang jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam hal koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.

3. Sinkronisasi Kelembagaan: Penyelarasan tugas antara perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan lembaga layanan sipil lainnya guna menghindari duplikasi fungsi.

4. Kerahasiaan Data Korban: Perlindungan data pribadi dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak yang menjadi korban kekerasan harus dijamin secara ketat.

5. Peningkatan Kapasitas Layanan: Penguatan standar pelayanan, kompetensi sumber daya manusia (SDM), sistem rujukan, serta pengawasan berkala.

6. Kepastian Anggaran: Ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan formal dan kemampuan keuangan daerah.

7. Teknis Perundang-undangan: Penyempurnaan teknik penyusunan, konsistensi istilah, dan kejelasan rumusan pasal demi mencegah terjadinya multitafsir dalam eksekusi di lapangan.

Gubernur Yulius menekankan bahwa catatan-catatan ini diajukan bukan untuk melemahkan semangat regulasi, melainkan demi memastikan perda yang dilahirkan nanti benar-benar memberikan manfaat nyata, memiliki kejelasan tanggung jawab, dan dapat dilaksanakan dengan baik.

Menutup penyampaiannya, Gubernur mengajak jajaran eksekutif dan legislatif untuk mengawal pembahasan Ranperda ini dengan semangat kemitraan, keterbukaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab yang penuh.

“Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga dan membangun masa depan daerah yang aman, sehat, serta bermartabat,” pungkasnya.