Example floating
Example floating
Example 468x60
ADVETORIALPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

DPRD Sulut Pacu Pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

×

DPRD Sulut Pacu Pembahasan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan kepada Masyarakat.

Usai menetapkan struktur pimpinan, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda ini langsung menggelar rapat perdana bersama jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Sulut di Kantor DPRD Sulut, Senin (31/8/2026).

Dalam pemilihan yang dilakukan oleh anggota Pansus dari lintas fraksi (Golkar, PDIP, Gerindra, NasDem, dan Demokrat), politisi Partai Gerindra, Louis Schramm, terpilih dan dipercayakan sebagai Ketua Pansus. Ia didampingi oleh Jeane Laluyan (PDIP) sebagai Wakil Ketua dan Cindy Wurangian (Golkar) sebagai Sekretaris Pansus.

Keesokan harinya, Pansus bergerak melaksanakan Rapat perdana yang dipimpin langsung oleh Louis Schramm. Rapat ini  turut dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, di antaranya Resa Waworuntu, Capt. Remly Kandoli, Angelia Wenas, Inggried JNN Sondakh, Seska Budiman, Dhea Lumenta, Eugenie Mantiri, Pricylia Rondo, dan Nick Lomban. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Sulut Reza Dotulong, Kepala Dinas ESDM Rene Dondokambey, Kepala Dinas Sosial Wanda Musu, serta perwakilan dari Bappeda, Dinas PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Biro Ekonomi, Reza Dotulong, menjelaskan bahwa tahapan awal ini baru memasuki pembahasan struktur batang tubuh dan belum masuk pada pokok isi Ranperda. Birokrat muda ini optimis regulasi ini tidak akan mengalami banyak perombakan karena draf inisiatif eksekutif tersebut telah dikoreksi secara detail.

“Perda-perda CSR ini sangat relevan dan up-to-date. Pasal pengingat seperti UU No. 25 tentang Penanaman Modal sudah disesuaikan dengan aturan terbaru. Semua masukan teknis nantinya akan langsung dimasukkan ke dalam batang tubuh, bukan sekadar di poin penjelasan,” terang Reza.

Sorotan tajam datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Sulut yang diwakili oleh Steven Kembuan. Secara aturan, ia menegaskan bahwa penyaluran CSR adalah kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan yang beroperasi di bumi nyiur melambai.

“Jika CSR tidak diberikan, maka secara aturan izin dari perusahaan ini akan dicabut,” tegas Steven.

Pernyataan ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Pansus, Louis Schramm. Dirinya meminta pihak swasta untuk patuh terhadap regulasi yang sedang disusun agar terhindar dari sanksi administratif berat.

“Sebagai Ketua Pansus, saya mendukung penuh ketegasan pemerintah soal pembagian CSR ini. Sanksi dari PTSP jelas, jika tidak diberikan maka izin dicabut. Apa yang disampaikan pemerintah harus diikuti agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar Louis.

Ia juga menambahkan bahwa besaran nominal CSR tetap akan ditentukan oleh internal perusahaan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang diambil dari persentase laba bersih perusahaan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Daerah Sulut, Wanda Musu, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sosial RI. Draf Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) baru dari Kemensos diproyeksikan akan rampung dalam beberapa hari ke depan untuk segera disinkronkan dengan Ranperda di daerah.

Langkah Dinsos ini diapresiasi oleh Pansus agar target kontribusi sosial ke depan memiliki payung hukum yang kuat dan tepat sasaran.Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulut, Reiner Dondokambey, mengingatkan agar sektor pertambangan mendapatkan perhatian khusus dalam klausul perda ini. Ia mewanti-wanti agar regulasi ini memperjelas batasan antara dana CSR, tunjangan sosial, dan retribusi daerah.

“Jangan sampai Perda ini mengubah atau tumpang tindih dengan aturan pungutan wajib yang sudah diatur dalam retribusi daerah. Substansinya harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di daerah,” kata Reiner.

Pihak DLH menambahkan pentingnya pengawasan dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan masyarakat, sementara Bappeda menegaskan bahwa seluruh muara dari kegiatan CSR ini nantinya wajib sinkron dan dikoordinasikan satu pintu agar selaras dengan rencana pembangunan daerah. (Advetorial)