Example floating
Example floating
HEADLINEMANADOPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Kawal SPMB 2026, Louis Schramm Ingatkan Kepsek Jangan Main Mata dengan Jalur Titipan

×

Kawal SPMB 2026, Louis Schramm Ingatkan Kepsek Jangan Main Mata dengan Jalur Titipan

Sebarkan artikel ini

MANADO – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Louis Carl Schramm, S.H., M.H., menegaskan komitmen legislatif untuk mengawasi ketat jalannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB tahun ajaran 2026/2027 tingkat SMA dan SMK di Bumi Nyiur Melambai.

Sebagai legislator yang membidangi sektor pendidikan, Louis memperingatkan para Kepala Sekolah (Kepsek) agar patuh pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dan menghentikan praktik “siswa titipan”.

Louis menegaskan bahwa seluruh proses seleksi, baik jalur Zonasi/Domisili, Afirmasi, Prestasi, maupun Perpindahan Orang Tua, harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi pihak luar.

“Kami selaku lembaga DPRD Sulut bersama masyarakat dan pers akan mengawal ketat jalannya SPMB 2026 agar tidak ada yang menyalahi aturan. Para kepala sekolah harus tegas dan berpedoman pada aturan dasar. Jangan karena ada tekanan atau titipan dari oknum tertentu, regulasi sengaja dilanggar. Jika ditemukan bukti kecurangan di lapangan, kami tidak segan mendorongnya untuk diproses secara hukum,” tegas Louis Schramm, Kamis, (10/06/2026).

Berkaca dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut ini juga menggarisbawahi pentingnya kualitas sosialisasi di lapangan. Louis mengingatkan Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara agar gencar mengedukasi masyarakat terkait skema jalur masuk.

Menurutnya, minimnya sosialisasi sering membuat orang tua murid keliru mengambil keputusan. Ia mencontohkan kasus di mana seorang calon siswa yang rumahnya persis di samping sekolah justru gagal diterima karena salah memilih jalur pendaftaran akibat kurang pemahaman.

Melalui komitmen pengawasan terpadu pada SPMB 2026 ini, DPRD Sulut berharap akses layanan pendidikan berkualitas dapat dinikmati secara adil, merata, dan inklusif oleh seluruh anak bangsa di wilayah Sulawesi Utara tanpa adanya diskriminasi.