SULUT – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Henry Walukow, mengambil sikap tegas dalam rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Ranperda RTRW Sulut 2025-2044. Berlangsung di ruang rapat Serbaguna DPRD Sulut, Henry mencecar perangkat daerah terkait dengan sejumlah pertanyaan krusial demi mengawal dokumen yang akan menjadi kompas pembangunan Sulut hingga dua dekade mendatang.
Dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Pansus tersebut, Henry menjadi figur sentral yang paling vokal dalam menyuarakan kepentingan daerah, khususnya terkait nasib ratusan blok kawasan dan status kawasan lindung.
Sorotan tajam pertama dari Henry tertuju pada pemangkasan usulan blok kawasan oleh pemerintah pusat. Politisi ini mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima informasi bahwa dari total 230-an blok kawasan Pertambangan Rakyat (WPR) yang diperjuangkan Pansus, baru 63 blok yang mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri.
Dengan nada tegas, Henry menuntut kejelasan nasib sisa usulan blok yang jumlahnya mencapai seratus lebih tersebut agar tidak merugikan potensi daerah.
“Ada sekitar 230-an blok yang diusulkan Pansus. Informasi yang kami terima, baru 63 blok yang disetujui. Bagaimana nasib sisanya? Apakah masih akan diakomodir atau justru dihentikan?” cecar Henry, Senin (08/06/2026) kepada perwakilan perangkat daerah yang hadir.
Tidak berhenti di situ, Henry juga mengejar progres tindak lanjut dari rekomendasi yang pernah dikeluarkan oleh Pansus. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan desakan agar sejumlah wilayah di Sulawesi Utara segera dikeluarkan dari status kawasan lindung agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.
Henry meminta jaminan dari pemerintah provinsi bahwa poin-poin krusial ini benar-benar dikawal dan diakomodasi dalam dokumen final.
“Rekomendasi Pansus terkait beberapa daerah yang kami minta dikeluarkan dari kawasan lindung, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum?” tanyanya retoris, menuntut komitmen nyata dari pihak eksekutif.
Meski bersikap kritis dan tanpa kompromi terhadap substansi pasal, Henry tetap memberikan apresiasi tinggi terhadap ritme kerja tim Pansus dan pihak terkait. Ia mengklaim, meskipun dinamika pembahasan di internal DPRD memakan waktu hampir setahun, performa penyusunan Ranperda RTRW Sulut ini termasuk salah satu yang paling progresif di tingkat nasional.
“Meski dalam tahapannya hampir setahun, tetapi harus kami akui Ranperda ini termasuk yang paling cepat di Indonesia,” puji Henry.
Aksi vokal Henry Walukow dalam rapat ini menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa dokumen RTRW Sulut 2025-2044 tidak sekadar menjadi formalitas hukum, melainkan benar-benar mampu mengakomodasi ruang gerak ekonomi dan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Sulawesi Utara. (*)
Evaluasi RTRW Sulut 2025-2044, Henry Walukow Pertanyakan Nasib Ratusan Blok Kawasan yang Belum Disetujui Pusat










