MANADO – Kuota haji reguler Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengalami penurunan signifikan pada tahun 2026, dari 713 jemaah (2025) menjadi 402 jemaah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Utara, H. Wahyuddin Ukoli, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian kuota haji saat ini dilakukan demi rasa keadilan bagi seluruh jamaah di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menyamaratakan masa tunggu yang selama ini mengalami ketimpangan antarwilayah.
Wahyuddin menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 5,7 juta warga Indonesia dalam daftar tunggu haji. Tanpa pengaturan ulang, terjadi perbedaan waktu keberangkatan yang mencolok. Ia memberi contoh, jamaah di Sulawesi Utara yang mendaftar pada awal 2016 sudah bisa berangkat tahun ini, sementara di Bantaeng, Sulawesi Selatan, pendaftar tahun 2011 masih harus mengantre.
“Dari sisi antrean kan tidak adil. Maka pemerintah ingin menyamaratakan semuanya. Sekarang antreannya diatur rata menjadi 26 tahun, sehingga nanti orang berangkat benar-benar sesuai waktu pendaftarannya,” ujar Wahyuddin dalam konferensi pers usai melepas 394 Jemaah Haji Sulut di Asrama Haji Transit Tuminting, Manado, Selasa (28/4/2026).
Meski terjadi penyesuaian, ia meminta masyarakat tetap optimis terhadap dinamika regulasi ke depan. Menurutnya, pemerintah terus mengkaji aturan keberangkatan berdasarkan evaluasi tahunan.
Wahyuddin juga menyoroti peluang besar dalam Visi-Misi Arab Saudi tahun 2030 yang menargetkan kuota hingga 5 juta jamaah dunia dari kapasitas saat ini yang berada di angka 2 juta lebih. Jika target tersebut tercapai, Indonesia berpotensi mendapat kenaikan kuota signifikan dari 221 ribu menjadi sekitar 500 ribu jamaah.
“Kalau sudah saat itu, problem kuota dan antrean panjang ini insya Allah akan teratasi,” pungkasnya.
Wahyuddin Ukoli : Pemerintah Sesuaikan Kuota Haji Sulut Demi Pemerataan Antrean Nasional







