Menurut Poae, IMB Apartemen dan Condotel Lagoon No:202/7137/2000/BP2T/X/2012 sudah dibatalkan oleh PT-TUN Makasar.
Untuk itu, Dirinya mengatakan bahwa, dengan putusan ini Pemerintah Kota (Pemkot) Manado wajib mencabut IMB Apartemen dan Condotel Lagoon tersebut.
“Ketika IMB sudah dibatalkan, maka bangunan tersebut tidak memiliki ijin lagi,” katanya, Jumat (01/04) tadi.
Dirinya menjelaskan, sedari awal memang bangunan Apartemen dan Condotel Lagoon bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, serta sangat merugikan sejumlah warga yang berdekatan dengan bangunan tersebut.
“Beberapa hal yang bertentangan yakni terkait ketinggian, jarak bangunan dan proses pembangunan yang banyak sekali bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam hal ini Badan Perijinan Pelayanan Terpadu (BP2T), belum bisa dikonfirmasi terkait pembatalan IMB tersebut.
(v1c)