Diatribusi LPG 3 Kg. (Ist)
Sulut, detiKawanua.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus menegaskan akan memperketat pengawasan distribusi LPG 3 Kg sekaligus memberi peringatan keras kepada pangkalan ilegal yang bermain di lapangan.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan adanya praktik distribusi yang tidak sesuai aturan, yang berdampak pada kelangkaan LPG 3 Kg di sejumlah wilayah.
Pemerintah menilai persoalan utama bukan pada ketersediaan stok, melainkan pada distribusi yang tidak tepat sasaran.
Gubernur melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jemmy Ringkuangan, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pihak yang melakukan penimbunan maupun distribusi ilegal, termasuk pangkalan tidak resmi.
“LPG 3 Kg adalah hak masyarakat kecil. Distribusinya harus tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pengawasan akan diperketat melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait. Setiap pangkalan ilegal yang terbukti melanggar akan ditindak tegas tanpa kompromi.
“Pengawasan diperketat, distribusi ditertibkan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga terus berkoordinasi dengan Pertamina serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi distorsi di tingkat bawah.
Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi. Sementara itu, warga yang mampu diminta menggunakan LPG non-subsidi guna menjaga keberlanjutan program subsidi pemerintah. **








