Example floating
Example floating
HEADLINEMINUT

ASN ‘Tak Disiplin’, Ini Langka Tegas Bupati Joune Ganda

×

ASN ‘Tak Disiplin’, Ini Langka Tegas Bupati Joune Ganda

Sebarkan artikel ini

Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda. (Ist)

Minut, detiKawanua.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diperlihatkan secara serius. Di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, langkah tegas kembali diambil demi meningkatkan kinerja dan etos kerja aparatur pemerintahan.

Terbaru, Bupati Joune Ganda menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Minahasa Utara. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Minut, Novly Wowiling, tertanggal 28 Januari 2026.

Ada tiga penegasan penting yang menjadi “alarm keras” bagi ASN Minut.

Pertama, ASN dilarang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan jelas. Larangan ini mencakup keberadaan di pusat pertokoan, pasar, kantin, kafe, maupun tempat lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.

Kedua, untuk memastikan aturan berjalan efektif, BKPSDM Minut akan bersinergi dengan Satpol PP dan pihak terkait guna melakukan inspeksi langsung ke lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat “pelarian” ASN saat jam kerja.

Ketiga, ASN yang kedapatan melanggar akan segera diperiksa, dibuatkan laporan kepada pimpinan, dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini menegaskan bahwa Pemkab Minut tidak main-main dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab. Bupati Joune Ganda menaruh harapan besar agar ASN benar-benar hadir untuk melayani masyarakat, bukan sekadar mengisi absen. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *