Boltim, detiKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), pada Rabu (13/04) siang tadi, menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPD) Kepala Daerah tahun 2015.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh pelaksana Ketua DPRD Boltim, Sehan Mokoagow ini, dihadiri oleh sebanyak 17 anggota Dewan, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para kepala desa (Sangadi-red) dan sejumlah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Boltim.
Bupati Boltim, Sehan Salim Ladjar SH dalam penyampaian sambutannya pada pelaksanaan kegiatan tersebut memaparkan bahwa, ada empat Rancangan reraturan daerah (Ranperda) yang merupakan hasil dari inisiatif eksekutif yang akan dibahas.
“Yakni, pertama Ranperda tentang rencana tata ruang dan peraturan zonasi kawasan Tutuyan Tahun 2015 – 2035. Kedua, Ranperda tentang rencana detail tata ruang Modayag dan Modayag Barat dan peraturan zonasi Tahun 2016 – 2036. Ketiga adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Boltim Tahun 2005 – 2025, dan yang Keempat yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa,” papar Bupati dengan jelas, Rabu (13/04) siang tadi.
Lanjut dikatakan Bupati, LKPJ yang akan di serahkan oleh eksekutif ke pihak legislatif tersebut belum diaudit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, begitu katanya akan ada lagi pemeriksaan rincian. “Saya tadi baru menerima tim dari BPK pusat. Mereka akan melakukan pemeriksaan rincian selama 40 hari” tutur, Eyang sapaan akrab Bupati.
(Fidh)