Buktinya, Senin (18/04) sore, pihak Apartemen tersebut terpantau detiKawanua.com sedang melakukan rapat tertutup bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T).
Saat dikonfirmasi pewarta detiKawanua.com, Kaban BP2T, Julises Oulers, tak menepik jika adanya rapat yang digelar di Ruangannya di lantai 2 Kantor BP2T.
“Ya, tadi memang pihak Apartemen the Lagoon Tamansari melakukan rapat dengan saya. Namun, rapat tadi bukan hanya dihadiri oleh pihak Apartemen the Lagoon Tamansari. Tapi, ada juga pihak-pihak pengusaha lainnya,” kata Oulers.
Ditanyakan soal IMB Apartemen the Lagoon Tamansari yang dibatalkan oleh PTTUN Makassar, Oulers mengatakan, memang benar IMB itu telah dibatalkan. Namun, tidak tertutup kemungkinan IMB itu akan dikeluarkan kembali oleh BP2T.
“IMB Apartemen the Lagoon Tamansari dicabut kan karena pembangunannya dinilai tidak sesuai aturan. Jadi, kedepan jika pembangunannya sudah sesuai aturan dan ingin melakukan pengurusan ijin lagi, pastinya kami sebagai pemerintah akan melayaninya,” ucap Oulers.
Sementara itu, sebagaimana informasi yang diperoleh media ini, pihak Apartemen the Lagoon Tamansari telah melakukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTTUN Makassar.
Sekedar untuk diketahui, di bawah ini adalah lampiran putusan PTTUN Makassar terkait pembatalan IMB Apartemen the Lagoon Tamansari (PT. Filadelfia Blessing Family) yang terletak di Kawasan Reklamasi Bahu Mall Manado, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. (v1c)
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 169/B/2015/PT.TUN.MKS Tahun 2016
PRISCA ANGELIKA JILL TURANGAN ;——————— Selanjutnya disebut sebagai ———————————————————–PENGGUGAT/PEMBANDING ; MELAWAN 1. KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU, PEMERINTAH KOTA MANADO, Selanjutnya disebut sebagai ———————————————————- TERGUGAT I/TERBANDING ; 2. KEPALA DINAS TATA KOTA, PEMERINTAH KOTA MANADO, Selanjutnya disebut sebagai ———————————————————- TERGUGAT II/TERBANDING ; 3. PT. Filadelfia Blessing Family, selanjutnya disebut sebagai ——————————————- TERGUGAT III Intervensi /TERBANDING
Nomor 169/B/2015/PT.TUN.MKS
Tingkat Proses Banding
Tanggal Register 29-12-2015
Tahun Register 2015
Jenis Perkara Tata Usaha Negara
Klasifikasi TUN
Sub Klasifikasi Perijinan
Jenis Lembaga Peradilan PTTUN
Lembaga Peradilan PTTUN MAKASSAR
Para Pihak PRISCA ANGELIKA JILL TURANGAN ;——————— Selanjutnya disebut sebagai ———————————————————–PENGGUGAT/PEMBANDING ; MELAWAN 1. KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU, PEMERINTAH KOTA MANADO, Selanjutnya disebut sebagai ———————————————————- TERGUGAT I/TERBANDING ; 2. KEPALA DINAS TATA KOTA, PEMERINTAH KOTA MANADO, Selanjutnya disebut sebagai ———————————————————- TERGUGAT II/TERBANDING ; 3. PT. Filadelfia Blessing Family, selanjutnya disebut sebagai ——————————————- TERGUGAT III Intervensi /TERBANDING
Tahun 2016
Tanggal Musyawarah 03-03-2016
Tanggal Dibacakan 03-03-2016
Amar – MEMBATALKAN
Catatan Amar M E N G A D I L I – Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; ——————– – Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 09/G/2015/PTUN.MDO tanggal 08 September 2015 yang dimohonkan Banding ; ——————————————————————————————- M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Eksepsi – Mengabulkan Eksepsi Tergugat I Dan Tergugat II Tentang Objek Sengketa Ke-Dua Belum Final ; ——————————————————————– – Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Intervensi Terhadap Objek Sengketa Ke-Satu untuk seluruhnya ; ———————————————- Dalam PokoK Perkara – Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding;—————————————– – Menyatakan batal Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 202/7137/ 2000/IMB/BP2T/X /2012, Tertanggal 04 Oktober 2012, untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Filadelfia Blessing Family, Guna Membangun Bangunan Gedung Bertingkat Permanen, Apartemen dan Condotel, Lokasi Bangunan Yakni The Lagoon Tamansari, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I, terletak di Kawasan Reklamasi Bahu Mall Manado, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;———————————- – Mewajibkan kepada Tergugat /Terbanding untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X /2012, Tertanggal 04 Oktober 2012, untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Filadelfia Blessing Family, Guna Membangun Bangunan Gedung Bertingkat Permanen, Apartemen dan Condotel, Lokasi Bangunan Yakni The Lagoon Tamansari, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I, terletak di Kawasan Reklamasi Bahu Mall Manado, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara ; ————————————————————————————– – Menghukum Tergugat I / Terbanding dan Tergugat III Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ———————–
Hakim Majelis
Hakim Ketua SYAMSUL HADI,SH.
Hakim Anggota – UNDANG SAEPUDIN, SH.,MH. – H. ISHAK LANAP, SH.
Panitera Drs. SAMPIRIN HADI S, SH.,MH.
Yurisprudensi Ya
Status Tahanan Tidak
Berkekuatan Hukum Tetap Tidak
Sumber: https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/4eb590eaf2e65695485a6504ff79c931