Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Astaga! Karena Melanggar Perda, Ko’ Apong Harus Bayar Rp. 55 Juta

×

Astaga! Karena Melanggar Perda, Ko’ Apong Harus Bayar Rp. 55 Juta

Sebarkan artikel ini
Nampak terlihat jumlah pohon yang ditebang di depan Gudang Toko Besi Mega Buana di Kelurahan Tuminting, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting. (Foto: v1c)
Manado, detiKawanua.com – Penebangan pohon peneduh oleh pemilik Gudang Toko Besi Mega Buana di Kelurahan Tuminting, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, bakal dikenakan denda senilai Rp. 55 juta

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Richard Sualang.


Menurut politisi PDIP ini, pemilik Gudang tersebut yang diketahui bernama Ko’ Apong, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Wah! Bahaya itu. Si penebang bisa dikenakan denda. Dan denda perpohon senilai lima juta rupiah. Jadi, kalau yang ditebang sebanyak 11 pohon, maka dendanya sebesar lima puluh lima juta rupiah,” kata Sualang kepada detiKawanua.com, Kamis (28/04) tadi.

Selain Sualang, hal yang sama pun ikut dilontarkan oleh anggota Komisi C, Reynaldo Heydemans. Sehingga, tambah Heydemans, personil Komisi C DPRD Kota Manado harus meninjaunya.

“Kalau memang ada pohon yang ditebang, maka kami akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian. Karena, setiap pohon yang ditanam oleh Pemerintah Kota Manado itu, diawasi oleh kami selaku dewan yang mempunyai fungsi pengawasan,” ucap Heydemans.

Diketahui, pemilik Gudang Tokoh Besi Mega Buana, Ko’ Apong, berbelit-belit perkataannya saat dikonfirmasi oleh sejumlah pewarta. Bahkan, Dirinya mengatakan bahwa yang menebang pohon tersebut adalah pihak kepolisian, bukan Dirinya.

(v1c)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *