Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Richard Sualang.
Menurut politisi PDIP ini, pemilik Gudang tersebut yang diketahui bernama Ko’ Apong, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Wah! Bahaya itu. Si penebang bisa dikenakan denda. Dan denda perpohon senilai lima juta rupiah. Jadi, kalau yang ditebang sebanyak 11 pohon, maka dendanya sebesar lima puluh lima juta rupiah,” kata Sualang kepada detiKawanua.com, Kamis (28/04) tadi.
Selain Sualang, hal yang sama pun ikut dilontarkan oleh anggota Komisi C, Reynaldo Heydemans. Sehingga, tambah Heydemans, personil Komisi C DPRD Kota Manado harus meninjaunya.
“Kalau memang ada pohon yang ditebang, maka kami akan melakukan peninjauan ke lokasi kejadian. Karena, setiap pohon yang ditanam oleh Pemerintah Kota Manado itu, diawasi oleh kami selaku dewan yang mempunyai fungsi pengawasan,” ucap Heydemans.
Diketahui, pemilik Gudang Tokoh Besi Mega Buana, Ko’ Apong, berbelit-belit perkataannya saat dikonfirmasi oleh sejumlah pewarta. Bahkan, Dirinya mengatakan bahwa yang menebang pohon tersebut adalah pihak kepolisian, bukan Dirinya.
(v1c)