Dikonfirmasi sejumlah pewarta terkait niatnya menebang pohon yang diperkirakan berusia sekitar 2 tahun itu, Dirinya mengatakan, pohon itu ditebang olehnya dikarenakan ada unsur paksaan dari pemilik Gudang yang bernama Ko’ Apong.
“Saya dipaksa untuk memotong pohon itu. Dan apabila saya tidak memotongnya, maka saya diancam akan diberhentikan,” kata seorang buruh kepada detiKawanua.com, Kamis (28/04) siang, namun enggan namanya diberitakan.
Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh seorang buruh yang enggan namanya diberitakan, Ko’ Apong (pemilik Gudang Toko Besi Mega Buana) mengungkapkan, yang menebang pohon itu adalah pihak kepolisian, bukan Dirinya ataupun buruh yang dipekerjakan. “Yang potong pohon itu adalah polisi. Bukan saya,” singkatnya saat ditemui secara terpisah dengan buruhnya.
Ditambahkannya, Dirinya pun senang jika pohon itu ditebang. Karena, selain pohon itu ditakutkan akan membahayakan pengguna jalan bila telah tumbuh besar, pohon itu juga akan merusak dinding Gudang miliknya.
“Lagian pohon itu kan kalau sudah tumbuh besar akan merusak dinding Gudang saya. Jadi, biarkan saja dipotong,” tambahnya dengan wajah senyum tanpa penyesalan.
Diketahui, apabila ada yang menebang pohon yang ditanam oleh Pemkot Manado, akan dikenakan denda senilai jutaan rupiah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).