dibacakan majelis hakim Ade Suherman (ketua), Erwin Nababan (anggota)
dan Fitri Noho (anggota). “Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun
terhadap terdakwa… serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,”
ujar Ketua Majelis Ade Suherman.
Adapun dasar pertimbangan yang meringankan, terdakwa masih berusia remaja, menyesali perbuatannya. Selain itu terungkap bila terdakwa mengalami tekanan batin yang besar sehingga ditengarai mendorong pelaku melakukan pembunuhan.
Sementara itu terkait vonis yang dijatuhkan PN Gorontalo, Penasehat Hukum terdakwa Romi Pakya menyatakan, kliennya telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Apalagi, menurut Romi, kliennya dalam persidangan juga menyampaikan dirinya merupakan korban dari ayah kandungnya.
“Meski pengakuan terdakwa tidak bisa dijadikan barang bukti kami berharap keyakinan hakim, karena pengakuan sejumlah saksi juga mengetahui bahwa terdakwa tidur sekamar,” ujar Romi Pakaya.
Menurut Romi, pihaknya tidak akan lagi mengajukan upaya hukum kembali. “Saya dan terdakwa menyatakan menerima dan merasa puas atas putusan tersebut,” ujar Romi. (**/dkc)