Rafles Lihawa.
Manado, detiKawanua.com – Farida Dali alias Ida (60an) warga Pasar Bersehati terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya ia telah mencemarkan nama baik dari Rafles Lihawa (64) warga Kelurahan Sumompo Lingkungan IV Kecamatan Tuminting. peristiwa ini terjadi (03/06) sekitar 09.00 Wita, namun baru dilaporkan, Jumat (24/06) sekitar 12.00 Wita.
Kejadian berawal, saat saksi Yasin Miolo (56) yang berprofesi sebagai tukang ojek di Pasar Bersehati mengantar pelaku dari Pasar Bersehati ke Polresta Manado. Sesampai di tempat tujuan, pelaku turun dari motor saksi, kemudian pelaku mengatakan bahwa keluarga korban adalah penipu dan pembohong.
Setelah mendengar perkataan tersebut, saksi langsung melaporkannya kepada korban. Merasa diri dan keluarganya terhina, korban melaporkannya ke Mapolresta Manado.
Kasubag Humas AKP Agus Marsidi saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah diterima, dan akan diproses lebih lanjut,” jelas Marsidi. (All)