Boltim, detiKawanua.com – Pemerintah kecamatan Modayag induk kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dalam waktu dekan akan mengambil langkah guna mencegah perambahan hutan Mooat-Atoga oleh oknum-oknum warga yang tak bertanggungjawab.
Upaya tersebut sepweri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 41 tentang, perambahan hutan. yang termaksud dalam SK itu, salah-satunya pemerintah kecamatan (camat) termasuk didalamnya untuk ikut melakukan pencegahan hutan. “Fungsi kita untuk menjaga dan mencegah oknum warga yang tak bertanggungjawag soal perambahan hutan juga, memberikan penyuluhan atau sosialisasi ke warga masyarakat khususnya di daerah Hutan Produksi Terbatas (HPT) Atoga-Moaat. Hal ini sesuai degan SK Bupati, ucap, Camat Modayag Induk Uyun Kunaefi Pangalima.
Kata Dia, areal hutan tersebut yang memang saat ini kita seriusi (jalur Atoga Mooat-red). Pasalnya, sudah sering dirambah potensi dan tanahnya untuk itu bisa dikatakan sudah pada titik rawan. “Dalam waktu dekat kita bekerjasama dengan Camat Moaat yang baru saja dilantik untuk duduk bersama masyarakat disekitar Moot-Atoga guna sosialisasi bagaimana menjaga bahkan mencegah perambahan hutan. Kami juga akan minta klarifikasi warga sekitar terkait amnesti kehutanan. kalaupun tidak ada maka, prosesnya kita lakukan secara hukum berlaku,” terang Uyun kepada sejumlah awak media
Lanjutnya menegaskan, jangan coba-coba melakukan perambahan serta pembalakan hutan. dan yang membeli hasil dari pembalakan hutan tetap akan kena sanksi sesuai aturan. “Dan jika ada oknum ditemui melakukan hal tersebut, Saya akan bersedia menjadi saksi. namun begitu, kita juga ambil langkah pembinaan atau sosialisaai ke masyarakat agar janganlah merambah hutan. sebab, kita tidak main-main dalam hal ini,” tegas Uyun Rabu (24/08) siang tadi.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan membentuk serta bekerjasama melalui Pemerintah daerah (Pemda) melalui instansi terkait, sehingga terkoordinasi bersama pemerintah kecamatan. Kita bertindak untuk melakukan pemahaman kepada masyarakat. “Sosialisasinya kepada warga itu, setiap ada pertemuan dengan warga. tim pengamanan hutan terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan. dan dari Pemerintah daerah yakni, Dinas Kehutanan dan perkebunan, Polhut, BLH, dan kecamatan. tim terpadu tersebut dinakan tim pengaman hutan. kita jaga arealnnya dikawasan HPT hutan dilindungi,” paparnya.
Tak hanya itu, pihaknya bakal lakukan pengantisipasian kebakaran hutan. itu kami bentuk kelompok masyarakat peduli api yang nantinya, akan dilatih. minimal satu kelompok 15 orang per kecamatan. “Pastinya menggandeng instansi terkait. Saya imbau, agar semua warga masyarakat yang berkebun di areal HPT untuk senatiasa berhati-hati dengan adanya musim kemarau saat ini. Jangan sembarang buang puntung rokok. Pastikan apinya padam sebelum meninggalkan kebun,” pungkasnya.
(Fidh)