sosialisasi BPJS Kesehatan Cabang Manado dikantor Kejaksaan Negeri bersama Disnaker Kota Manado, Serikat Pekerja dan 16 peserta badan usaha.
Manado, detiKawanua.com – Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang pengenaan sanksi bagi pemberi kerja badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam mendapatkan hak jaminan kesehatan, maka melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Manado mengingatkan kepada seluruh badan usaha dalam sosialisasi terpadu terkait kepatuhan dan penegakan hukum bagi kewajiban badan usaha untuk melaksanakan kewajibannya yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manado, Rabu (07/09) pagi tadi.
Kasi Perdata Kejaksaan Negeri Manado, Harry Tendean mengatakan ini memerlukan perhatian dari bapak ibu apabila ada masalah diluar kegiatan bisa dijembatani oleh BPJS.
“Kami dari Kejaksaan juga selaku institusi terkait hukum juga menginginkan bisa menyikapi bersama dengan BPJS, dalam kesempatan ini juga diharapkan serta peran serta dari bapak ibu untuk bisa mendapatkan faedah dalam pertemuan ini. Oleh karena itu kami juga mengharapkan kerjasama yang baik dari bapak ibu selaku pemilik badan usaha,”terang Tendean
Kepala BPJS Cabang Manado, dr Greisthy Borotoding melalui Unit Hukum, Konunikasi Publik dan Kepatuhan, Ivana F Umboh dalam penyampaiannya bahwa dalam kegiatan kali ini BPJS mengundang 160 badan usaha yang menunggak iuran pembayaran BPJS dan sudah merigsrasi namun belum menindaklanjutinya membayar uang awal.
“Yang diundang sekitar 160 badan usaha yang ada di Manado dan seharusnya yang hadir adalah para pemimpin atau pengambil kebijakan keputusan karena diakhir sosialisasi akan ada penandatangan MoU. Kami juga mempunyai forum koordinasi seperti, Kejaksaan, Disnaker Kota Manado, dan ketambahan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT),”jelas Ivana.
Dikatakannya juga sesuai pasal 17A, ayat 3-5 Perpres 19 Tahun 2016 dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. denda sebesar 2,5 % dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
“Ini bukan bersifat ‘menodong’ tapi ini merupakan aturan pemerintah untuk kesejahteraan kesehatan bersama. Mulai bulan September ini BPJS akan turun ke badan usaha bersama Disnaker dan Instansi terkait memberikan arahan sekaligus pembinaan, dan diberikan waktu selama 60 hari untuk badan usaha menindaklanjutinya. jika tidak dilaksanakan dalan 60 hari maka, berkas badan usaha tersebut akan dilimpahkan secara hukum ke Kejaksaan,”ungkapnya.
Sementara itu selaku pemateri Kepala Disnaker Kota Manado, Atto RM Bulo bahwa tugas dasar Disnaker melakukan pengawasan terhadap seluruh pekerja apapun yang berhubungan dengan pekerja merupakan ranah dari Disnaker.
“Kami bersama pihak BPJS dan Kejaksaan saling berkoordinasi, oleh karena itu kami juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha dan pekerjanya bagaimana agar mereka aman dalam bekerja dengan adanya jaminan untuk kesehatan. Kalaupun tidak seperti sanksi yang ada dari BPJS itu akan berhubungan dengan hukum,”kata Bulo.
Serikat Pekerja Kota Manado, Hardi Semboeng mengatakan bahwa selaku serikat pekerja melihat program JKN ini, menegaskan bahwa sudah membuat badan pengawasan dalam lingjup konfrensi indonesia, dalam mendukung, mengadvokasi dan mengawasi program JKN ini khususnya bagi seluruh pekerja di Iinfonesia khususnya di Manado.
“Tidak banyak yang akan saya sampaikan yang pasti pada intinya ini sangat penting bagi pekerja dan pemilik badan usaha tersebut. Kewajiban yang menunggak bisa merugikan kembali bapak ibu saudara sendiri,”singkatnya.
Diketahui dalam kegiatan tersebut dari 160 undangan badan usaha hanya 16 peserta badan usaha di Manado yang hadir.
Rep/Editor: IsJo