Sulut, detiKawanua.com – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara, Jhony A.A. Suak, menjelaskan bahwa komunitas atau kelompok masyarakat yang tidak terdaftar di Kesbangpol tetap memiliki legalitas selama tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan Jhony Suak dalam kegiatan Ngobrol Pintar bersama JIPS (Jurnalis Independen Pemprov Sulut) yang digelar pada Selasa (23/06/2026).
Menurut Jhony, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, masyarakat diberikan kebebasan untuk membentuk organisasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Organisasi yang tidak berbadan hukum dapat memilih untuk melaporkan keberadaannya kepada pemerintah tanpa harus memiliki status badan hukum.
“Komunitas yang belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol bukan berarti organisasi tersebut ilegal atau terlarang. Mereka tetap sah dan dapat menjalankan aktivitasnya selama tidak melanggar hukum, tidak menyebarkan paham yang dilarang, serta tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Jhony.
Ia menegaskan bahwa hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Karena itu, pemerintah menghormati keberadaan berbagai komunitas yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Meski demikian, Jhony mengingatkan bahwa komunitas yang tidak memiliki SKT akan menghadapi sejumlah keterbatasan, terutama dalam aspek administrasi dan akses terhadap program pemerintah.
Salah satu konsekuensinya adalah komunitas tersebut tidak dapat menerima bantuan hibah, bantuan sosial, maupun berbagai fasilitas resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Selain itu, sejumlah lembaga, termasuk perbankan dan instansi pemerintah, umumnya mensyaratkan SKT sebagai bukti legalitas organisasi dalam pengurusan administrasi maupun kerja sama kelembagaan.
“SKT menjadi salah satu instrumen yang memudahkan organisasi dalam berinteraksi dengan pemerintah maupun lembaga lainnya karena keberadaannya telah tercatat secara resmi,” jelasnya.
Jhony juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap organisasi atau komunitas yang terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui fungsi pembinaan dan pendataan organisasi kemasyarakatan, Kesbangpol Sulut terus berupaya menjaga stabilitas daerah, memperkuat sinergi dengan masyarakat, serta menjalankan perannya sebagai sistem peringatan dini (Early Warning System) dalam mendukung keamanan dan ketertiban di Sulawesi Utara. **







