SULUT – Komisi I DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, (ATR/BPN) Se-Sulut dalam rangka membahas kebijakan penanganan persoalan sengketa tanah dengan mafia tanah dan inventarisasi tanah Onderneming di Provinsi Sulut, Selasa (20/05/2025) bertempat di ruang serbaguna DPRD Sulut.
RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I, Rhesa Waworuntu, dan dihadiri langsung Kepala BPN Sulut, Erry Juliani Pasoreh.Rhesa Waworuntu mengatakan, komisi I di periode 2024-2029 melakukan pertemuan perdana dengan kakanwil BPN Sulut dan Kepala kantor(Kakan) cabang BPN Se-Sulut membahas beberapa permasalahan tanah sekaligus dalam rangka perkenalan.
“Kami Komisi I pertama dalam rangka perkenalan, yang kedua memang ada masalah-masalah di bidang pertanahan yang kami bahas tapi tidak secara detail karena akan memakan waktu lama,” ungkap Waworuntu, saat diwawancarai usai RDP.
Selain itu, Legislator Dapil Minahasa-Tomohon ini menyampaikan, hearing dengan BPN juga untuk menindaklanjuti surat masuk di komisi I terkait hearing dengan BPN Sulut.
Lanjutnya, dipertemuan perdana dengan BPN Sulut, personil Komisi I melakukan Brainstorming dalam rangka
menjaga hubungan antara pimpinan dan anggota komisi dengan seluruh kakan-kakan se-Provinsi Sulut agar kedepan akan lebih spesifik melakukan pembahasan misalnya ada masalah atau hearing-hearing langsung dengan Kakan yang bersangkutan.
“Kali ini kan semua, kalau berikut mungkin lebih spesifik lagi. Misalnya terkait aspirasi di Pondol, Kakan Manado yang kami akan panggil. Begitupun dengan yang ada didaerah lain, Kakan yang bersangkutan yang akan diajak hearing,” tandasnya.
Diketahui, turut hadir RDP Tersebut, Anggota Komisi I, Hillary Julia Tuwo, Muliadi Paputungan, Eugenie Mantiri, dan Henry Walukow.
Rhesa Waworuntu Pimpin Hearing Komisi I Bersama BPN Sulut Bahas Permasalahan Tanah
