BOLTIM, detiKawanua.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dipastikan akan menseriusi dugaan adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan PT. Kutai Surya Mining (KSM) tanpa mengantongi izin resmi di wilayah kawasan Hutan Gunung Garini.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Boltim, Hasirwan Nursyamsir bahwa berdasarkan laporan warga masyarakat Buyat bahwa terdapat salah satu aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan tambang yakni PT. KSM, yang diduga kuat beroperasi di wilayah pegunungan Garini, Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim.
“Pemkab Boltim tentunya sudah dapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas dari PT. KSM di pegunungan Garini. Dengan adanya laporan ini tentunya pihak Pemkab akan menseriusi tentang status keberadaan PT. KSM di Gunung Garini,” ujar Hasirwan, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, pada Jumat, (02/05/2025).
Lanjutnya, untuk saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas laporan tentang adanya aktivitas pertambangan PT. KSM di Gunung Garini kepada Dinas Energie dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulut.
Dengan tegas Hasirwan mengatakan bahwa selanjutnya pihak Pemkab akan segera melaporkan tentang adanya aktivitas tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulut.
“Sementara Pemkab sedang siapkan laporan ke Pemprov tentang adanya kegiatan di dalam Kawasan Hutan tanpa izin. Hal ini akan kami seriusi agar tidak terjadi kerugian bagi negara,” tutur Hasirwan.
Dia pun menegaskan bahwa bentuk laporan tersebut perlu disampaikan karena sejauh ini untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT. KSM sudah dibekukan oleh Pemprov Sulut. Sehingga itu, dengan adanya laporan masyarakat, maka sebagai pemerintah kita patut untuk menindaklanjuti.
“Yang pasti IUP Eksplorasi PT KSM telah dicabut oleh Pemprov pada tahun 2019. PT KSM belum pernah memiliki IUP OP atau IUP Operasi Produksi, sehingga aktivitas pertambangan yang akan dilakukan atau sedang dilakukan adalah illegal Mining,” tegasnya.
Diketahui untuk bentuk laporan yang nantinya akan dilaporkan kepada pihak Pemprov Sulut yakni kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin dan diduga sedang dalam persiapan untuk melakukan aktivitas penambangan (pendirian camp, persiapan lahan utk kelengkapan pengolahan emas). (Billy Mokodompit)