Sulut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara resmi menetapkan Yullius Stevanus Komaling dan Victor Mailangkay (YSK-Victory) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2025-2030 dalam rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam Pleno tersebut, KPU menyerahkan salinan putusan kepada YSK-Victor, Bawaslu Sulut dan Partai Politik Pendukung, Rabu (05/02/2025) bertempat di Four Point Hotel Manado.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menyampaikan, Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Sulut dalam Pilkada 2024, dan berita acara dibuat dalam tiga rangkap dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulut.
“Pasangan YSK-Victor memperoleh 539.039 suara atau 36,87% dari total suara sah dalam Pilkada Sulut 2024,” ujar Kenly.
Putusan KPU Sulut Nomor 86 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur disahkan melalui Surat Ketua KPU Sulut Nomor 232.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, Bawaslu Sulut menerima seluruh proses penetapan calon terpilih YSK-Victory sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2024.
“Kami berharap KPU segera melaksanakan pengusulan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur paling lambat sebelum 3 hari atau lebih cepat untuk dikirimkan ke DPRD Provinsi sampai berproses pada pelantikan,” kata Ardiles.