Sulut, detiKawanua.com – Ramai beredar Pasang Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut pada Pilkada 2024 yang mengklaim kemenangan berdasarkan hasil Quick Count dari Lembag Survey ditanggapi serius oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Puluan.
“Tentunya teman-teman (Lembaga Survey-red) yang melakukan itu (Quick Count) paham sekali, bahwa pelaksanaan rekapitulasi yang sah dan sesuai dengan peraturan, dalam proses rekapitulasi berjenjang oleh KPU,” terang Kenly ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (27/11/2024) malam.
Dikatakan Kanly, bahwa proses rekapitulasi berjenjang dilakukan mulai tanggal 28 November sampai tanggal 15 Desember 2024.
“Dimulai dari Rekapitulasi Kecamatan, kemudian Kabupaten/Kota, berikutnya Provinsi sekaligus penetapan Pasangan Calon terpilih,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam mekanisme rekapitulasi setelah pungut hitung, akan ada pergeseran logistik balik hasil pungutan hitung ke kantor PPK untuk proses rekapitulasi.
“Rekapitulasi dan penetapan harus melalui proses berjenjang. Untuk itu, mari sama-sama mengawal perjalanan logistik dari TPS hingga berjalan sampai rekapitulasi ke tingkat provinsi,” imbuhnya.
Diketahui, penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, dimulai 28-30 November.
Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK mulai 28 November-3 Desember. ***