Sulut– Seminggu pasca dilantik Anggota DPRD Sulut Periode 2024-2029, Gedung Cengkeh didatangi puluhan demonstran mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut Kawal Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Selasa (17/09).
Koalisi Masyarakat Sipil Sulut membawa tuntutan agar DPRD Sulut dapat mendesak DPR – RI mendukung dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang, berpihak kepada Perlindungan HAM dan perempuan, dan menghentikan Perbudakan Modern Terhadap PRT, juga memberikan kemerdekaan kepada PRT.
Para demonstran ini diterima langsung Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Pierre Makisanti, Eugine Mantri, Jeane Laluyan, Remly Kandoli, Eldo Wongkar dan Royke Roring.
Anggota DPRD Sulut Pierre Makisanti saat menjawab tuntutan masa aksi menyampaikan, sepakat dengan apa yang disampaikan dalam orasi pendemo.
“Kami belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD), semoga usulan dari teman teman mahasiswa akan kita bahas dengan teman-teman komisi nantinya,” kata Pierre.
Legislator Dapil Minahasa-Tomohon ini juga akan mengawal apa yang telah diperjuangkan para demonstran agar ada perlindungan untuk PRT.
“Merdeka, Merdeka, Hidup Mahasiswa, Hidup Rakyat” serunya.
Senada dengan Pierre Makisanti, Anggota DPRD Sulut Jeane Laluyan mengatakan, sudah menjadi tugas DPRD untuk mengawal aspirasi masyarakat.
Menurutnya, RUU ini sudah ada sekitar 18 atau 19 tahun lalu tapi belum disahkan, sehingga harus bersama-sama mendorong agar RUU ini segera disahkan.
“Saya bangga dengan teman-teman, peduli memperjuangkan rakyat kecil. Anggota dewan lain belum berada di Kantor DPRD. Nanti kami akan bicarakan bersama untuk merekomendasi ke DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT,” jelas Srikandi PDIP dari Dapil Kota Manado ini.
Sebelum membubarkan diri, anggota DPRD menandatangani Pernyataan dukungan RUU PPRT guna mendukung aspirasi pendemo.
Enda