Example floating
Example floating
Example 728x250
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

KPU Sulut Tetapkan DPS Pilkada 2024 1.957.278 Pemilih

×

KPU Sulut Tetapkan DPS Pilkada 2024 1.957.278 Pemilih

Sebarkan artikel ini

SULUT – KPU Provinsi Sulut telah menetapkan 1.957.278 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Penetapan tersebut disahkan melalui rapat Pleno terbuka yang dilanjutkan penandatanganan berita acara Nomor 201/PL.02.1-BA/71/3/2024 tentang Rekapitulasi Penetapan Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dalam rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sulawesi Utara.

“Adapun hasil Rekapitulasi Data pemilih Tingkat Provinsi, jumlah pemilih Laki laki sebanyak 987.091 pemilih dan jumlah pemilih Perempuan sebanyak 970.187 dan total sebanyak 1.957.278,” ujar Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang dilanjutkan dengan penyerahan Salinan Keputusan tentang DPS.

Selanjutnya pembacaan hasil rekapitulasi DPS perkabupaten / Kota yang langsung ditanggapi dan diberi masukan oleh Bawaslu provinsi sulut, diantaranya sinkronisasi data sebelum penetapan DPS.

Adapun Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara [DPS] Tingkat Provinsi dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 berlangsung selama dua hari pada tangal 16-17 Agustus di Hotel Luwansa Manado.

Rapat ini diawali dengan paparan Ketua KPU, Kenly Poluan PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti dan Juga Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis Penyusunan daftar Pemilih Dalam Penyelengggaran Pilkada Tahun 2024.

Poluan juga menyampaikan beberapa hal diantaranya berharap dalam Pleno DPS ini dapat menghasilkan suatu data yang murni dilapangan sehingga bisa mendapatkan data pemilih yang valid.

Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka adalah Bawaslu dan Forkompinda Sulut serta Stakeholder terkait, partai politik dan media. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *