(Foto: Ilmi Khaidir Paputungan)
POLITIK- Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, resmi merilis jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), tak lain sebanyak 90.491 jiwa, dari data tersebut jumlah Penghuni di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu pun ikut termasuk, yaitu 323 penghuni.
Hal ini diungkap oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Busen, saat dikonfirmasi, dirinya menyampaikan yang wajib pilih dan data DPS. “Ada tiga ratus dua puluh tiga (323) penghuni rutan, itu data Napi dan terdakwa,” ucap Busen.
Angka ini, serupa dengan data DPS yang diperoleh KPU Kotamobagu, khusus Rutan dari total keseluruhan. Seperti yang diakui Ilmi Khaidir Paputungan SE, Komisioner KPU, yang membidangi Devisi Hukum dan Pengawasan. “Itu DPS yang di Rutan 323,” singkat Ilmi, Ketua divisi hukum dan pengawasan.
Lebih lanjut lagi, dirinya menyampaikan jumlah TPS di wilayah Kotamobagu sebanyak 172. “Jadi begini, dari 172 TPS, 171 itu TPS reguler, dan 1 TPS Loksus (Lokasi Khusus), yaitu di Rutan,” ungkap Ilmi.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada aturan PKPU nomor 7 tahun 2024, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pada pasal 57 dan 58.
Liputan: Ar Mokoginta