Sulut, detiKawanua.com – Menanggapi pertanyaaan dari salah satu Jurnalis Kompas TV Manado, Yane, terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan terhadap Satwa Liar, terlebih Yaki. Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Drs. Steven Kandouw menegaskan, bahwa hal ini memang perlu dilakukan.
“Way Not, kenapa tidak. Memang ada hal-hal yang kalau kita semua sudah rasakan, kita sepakat, kita bisa tingkatkan kedalam satu produk hukum, secara spesifik tidak boleh memperdagangkan atau memakan Yaki,” ujar Wagub Kandouw saat dialog interaktif yang digelar saat Festival Lingkungan 2024 dengan mengangkat tema “Bekeng Sulut Bangga Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi”.
Akan tetapi, lanjut Kandouw, untuk membuat sebuah Regulasi dalam bentuk Perda di Sulut merupakan kuasa dari DPRD Sulut.
“Cuman kuasa untuk membuat peraturan itukan ada di teman-teman Legislatif. Tapi kita juga boleh mengusulkan. Harapan saya juga kalau boleh kita kuatkan kesepakatan, niat, hasrat kita untuk melindungi Satwa Liar, secara khusus Yaki kita tingkatkan kedalam bentuk Regulasi, Perda di Sulut. Ini menurut saya satu hal yang bukan tidak mungkin dilakukan,” tegas Kandouw bersama Panelis Kepala BKSDA Sulut Askhari DG Masikki, Asisten 3 Pemprov Sulut, Frangky Manumpil dan Kadis Kehutanan Sulut, Jemmy Ringkuangan.
Sebab itu, Wagub Kandouw secara khusus meminta kepada instansi terkait di Pemprov Sulut untuk segera menyusun Rancangan Perda Inisiatif untuk diusulkan ke DPRD.
“Jadi Pak Kadis (Ringkuangan-red), Pak Asisten (Manumpil-red), saya dorong supaya ada Perda inisiatif dari Pemprov Sulut yang kita usulkan ke DPRD dalam konteks lingkungan hidup ini, terutama melindung satwa liar, dalam hal ini Yaki,” tegasnya seraya mengajak untuk selalu menjaga untuk senantiasa menjaga Flora dan Fauna yang ada di Sulut.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sulut, Askhari DG Masikki mengungkapkan, pendekatan yang selama ini dilakukan pihaknya untuk melindungi Satwa Liar di Sulut, bukan hanya pendekatan yang sifatnya edukatif.
“Pendekatan kita hanya bukan efek edukasi, tapi jeratan hukum. Upaya Jerat hukum sudah kita lakukan terhadap para pelaku,” katanya sembari meminta agar semua komponen masyarakat agar menggaungkan dan berkomitmen untuk menghentikan memakan dan memperdagangkan Satwa liar di Sulut.