Manado, detiKawanua.com – Kepala Rupbasan kelas 1 Manado, Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Andre Coan Rambing didampingi petugas pengelola Basan Baran menyerahkan 2 unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi Kuda dan Toyota Kijang Kapsul kepada Penyidik Direskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Fegy Kaawoan Lumantow, Selasa (9/7/2024).
Penyerahan Barang Sitaan yang selama ini dititip di Kantor Rupbasan mengingat tidak adanya lanjutan proses hukum atas barang sitaan berupa 2 unit kendaraan roda 4.
Hardiman menuturkan, atas koordinasi dengan pihak penyidik Direskrimum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang terjalin baik selama ini
“Kami menyerahkan kembali barang sitaan kepada pihak yang berwenang, karena kendaraan tersebut telah berada dikantor Rupbasan dalam waktu yang begitu lama dan kemungkinan tidak ada proses hukum, dari Pihak Penyidik tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih karena barang sitaan yang dititipkan hari ini, Selasa 09 Juli 2024 diserahkan kembali,” ujarnya.
“Kami berharap koordinasi yang terjalin dengan baik kepada seluruh aparat penegak hukum tetap selalu terjaga sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi dari Rupbasan memudahkan jika ada hal- hal yang penting kami komunikasikan khususnya status barang titipan yang sudah seharusnya ditindaklanjuti,” kunci Hardiman (**)