Manado, detiKawanua.com – Kepala Kantor Rupbasan Kelas 1 Manado Hardiman Melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing didampingi petugas pengelola Basan Baran, Jessy Stanislaus Sundah dan Sitti Aisyah dg Pawewang menyerahkan 1 unit kendaraan roda 4 dan 5 buah traktor kepada Kejaksaan Negeri Manado yang diterima oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Negara (PB3R) Roger Lawrence Van Hermanus, Jumat (12/7/3024).
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) seluruh barang sitaan yang dititip baik oleh Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi kewajiban bagi Pihak Rupbasan menyerahkan kembali kepada pihak yang menitip.
Hardiman menuturkan, atas koordinasi yang terjalin baik selama ini dengan pihak Kejaksaan, setelah oihaknya menyampaikan pemberitahuan secara tertulis maupun berkoordinasi langsung, Jumat (12/07) hari ini, pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan barang (PB3R) titipan tersebut telah diserahkan pihaknya.
“Kamipun tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Manado melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Negara (PB3R) yang cepat merespon dan menindaklanjuti,” pungkasnya. (**)