Manado, detiKawanua.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PR.07.03 Tahun 1985, disebutkan bahwa salah satu fungsi dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas 1 Manado melakukan pengamanan dan pemeliharaan serta mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara.
Sejalan dengan itu, Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado Hardiman melalui Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing didampingi petugas pengelola Basan Baran, Sitti Aisyah dg Pawewang dan Jessy Stanislaus Sundah Kamis 04 Juli 2024 bertempat di halaman kantor Rupbasan menyerahkan 1 unit Excavator kepada Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara (PB3R) Kejaksaan Negeri Bitung, Merry C. Rondonuwu selanjutnya diserahkan kepada pemenang lelang atas barang rampasan tersebut yang hadir bersama.
Hardiman menuturkan, barang rampasan berupa 1 unit Excavator adalah titipan Kejaksaan Negeri Bitung dan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah) dirampas oleh negara.
Selanjutnya, kata Hardiman, melalui Kejaksaan Negeri Bitung melaksanakan pelelangan dan sudah ada pemenang lelang yang memeriksa kondisinya didampingi oleh petugas Rupbasan Manado
“Hari ini (Kamis 4 Juli 2024-red) setelah seluruh administrasi diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) barang rampasan tersebut kami serahkan terlebih dahulu kepada pihak Kejaksaan, dan pihak Kejaksaan yang menyerahkan kepada pemenang lelang, kami tentu merasa senang telah melaksanakan tugas dan fungsi kami dalam mengamankan dan memelihara barang rampasan tersebut dan ketika pihak pemenang lelang menerimanya terlihat senang itu artinya barang yang dibeli melalui lelang sesuai dengan harapan mereka, kamipun berharap sinergi dengan Kejaksaan selalu terjalin dengan baik,” pungkasnya.