Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Warga Mongondow Dibawa ke Polres Kotamobagu, Dugaan Timbun BBM Jenis Solar.

×

Warga Mongondow Dibawa ke Polres Kotamobagu, Dugaan Timbun BBM Jenis Solar.

Sebarkan artikel ini

HUKUM- Dilantik pekan lalu oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik SE respon cepat mengungkap kasus penimbunan BBM di wilaya tugasnya.

Pengungkapan dan penangkapan Pelaku penimbun tersebut, mulanya Tim Resmob memperoleh Informasi dari warga. Tak berselang lama, pihak Polres pun langsung melakukan Pengembangan.

Hingga menuju ke TKP di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Setibanya mereka, langsung mengamankan NM alias Nov (36) warga setempat.

Untuk memperkuat dugaan kasus ini, maka Polres berhasil mengamankan barang bukti 16 Galon atau 400 liter BBM jenis Solar. Minggu (5/6/2024).

Namun saat ini pihak terkait masih terus melakukan pengembangan kasus. Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana membenarkan. “Saat ini terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis Solar diamanakan di Mapolres Kotamobagu guna pengembangan kasus,” ucap Kasi Humas.

Kasat Reskrim juga menyerukan untuk masyarakat, jangan melakukan hal serupa, sebab jika demikian tentunya harus mewnerima konsekuensi Hukum dari pihak Polres Kotamobagu.

“Masyarakat dihimbau tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” tegas AKP Agus Sumendik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *