Manado, detiKawanua.com – Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar yang didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan Teknologi Informasi Ilham Agung Setiawan, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan, Risman Soemantri bersama Tim Divisi Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Pembinaan Monitoring, Evaluasi, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira, Jumat (14/6/2024).
Pada kegiatan kali ini Aris Munandar di dampingi Para kepala satuan kerja baik Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna Suharno, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Alex Kaligis dan Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan Enemawira Yongki Yulianto, memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi kepada seluruh pejabat struktural , fungsional yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna.
Aris Munandar pertama-tama menyampaikan salam hormat an. Kepala Kantor Wilayah, Ronald Lumbuun kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang bertugas di kabupaten Kepulauan Sangihe baik di Lapas Tahuna, Tamako dan Lapas Enemawira.
“Atas semua tugas dan tanggungjawabnya yang telah Bpk/ ibu tunjukan dalam pelaksanaan tugas pada satuan kerja masing-masing, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT senantiasa memberikan kita semua kesehatan dan kelancaran dalam pengabdian selaku insan pengayoman di bumi nyiur melambai secara khusus bagi yang bertugas saat ini di Kepulauan Sangihe,” ujarnya.
Selanjutnya, Aris Munandar memaparkan tentang pentingnya kode etik sebagai petugas pemasyarakatan sebagai landasan atau pijakan semua dalam melaksanakan tugas. (**)