Manado, detiKawanua.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aris Munandar membuka kegiatan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, John Batara Manikallo, Kepala Divisi Keimigrasian, Efendi Sitorus serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Aula Mapalus Kantor Wilayah, Selasa (11/6/2024).
Aris Munandar dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran kantor wilayah bukan hanya sebatas melakukan verifikasi namun juga pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di wilayah, namun diharapkan peran pemerintah daerah dalam memberikan regulasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memiliki manfaat yang dirasakan bagi masyarakat, lebih lanjut Aris Munandar bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Indeks Penilaian Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/ Lembaga bahwa setiap regulasi yang dijalankan tepat guna dan tepat sasaran serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogate legi inferiori)
Bertindak selaku narasumber, kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut, Franky Hendra Zachawerus menjelaskan tentang variabel penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH), lebih lanjut menjelaskan bahwa kegiatan kali ini juga sebagai langkah untuk mengetahui kendala-kendala apa yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam pemenuhan data dukung sehingga kami secara bersama-sama dapat mencari solusi sebelum batas waktu pengunggahan data dukung dan penilaian mandiri sampai akhir bulan Juni 2024, sebelum menutup paparan tak lupa menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi nasional. (**)