Manado, detiKawanua.com – Kepala Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbadan) Kelas I Manado Hardiman mengikuti kegiatan pembukaan Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara bagai jajaran kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut), Senin (27/5/2024).
Kegiatan Bimbingan Teknis yang rencananya berlangsung selama 3 hari (27-29 Mei 2024) di Hotel Grand Luley diikuti seluruh pejabat yang membidangi kepegawaian dan tata usaha dengan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN XI) Regional Manado dengan materi merujuk kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan yang dibuka oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Jhon Batara Manikallo. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin pada prinsipnya sebagai upaya memberikan penguatan tugas dan fungsi jajaran kepegawaian kepada seluruh satuan kerja dan meningkatkan sikap disiplin bagi seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan tugas.
“Perlu dipahami bahwa penjatuhan hukuman disiplin bagi seorang petugas yang melanggar disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai bentuk pembinaan kepada, iapun berharap kepada seluruh peserta yang hadir agar benar-benar mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya, memahami betul setiap materi yang dibawakan oleh seluruh narasumber yang dihadirkan sehingga mendapatkan pengetahuan yang dapat dipergunakan di satuan kerjanya masing-masing, menutup arahannya tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih an. Bapak Kepala Kantor Wilayah kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir mengikuti kegiatan Bimtek kali ini,” tegasnya. (**)