Kotamobagu- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu, nomor 2 tahun 2021 tentang lembaga adat, Minggu (3/3/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu tempat wisata di Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah, serta warga Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Sekretariat DPRD Kotamobagu yakni, Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan persidangan, Effendi Korompot SH ddengan moderator Kepala sub Bagian keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE.
Diketahui, tujuan sosialisasi perda adat tersebut, agar masyarakat luas mengetahui adanya produk hukum yang dibuat oleh DPRD berupa Perda untuk dijadikan payung hukum dalam kegiatan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. (*)