Komisioner KPU Manado Ramly Pateda. (Foto : GoKawanua.com)
Manado, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 2024.
Sesuai jadwal, pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 11 hingga 15 Desember 2023.
Komisioner KPU Manado Ramly Pateda menjelaskan, KPPS merupakan petugas yang memiliki peran penting dalam pemilu.
“KPPS bertugas untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” jelasnya usai rakor bersama PPK, Senin (11/12/23) di Manado.
Ramly mengajak seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftat menjadi petugas KPPS Pemilu 2024.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti, merupakan warga Negara Indonesia (WNI), usia 17-55 tahun,
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat lain yaitu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lma tahun atau lebih.
Disinggung soal banyaknya kasus kematian yang terjadi pada pemilu lalu, Ramly menyebut banyak faktor yang jadi penyebab. Salah satunya soal kondisi kesehatan anggota KPPS yang kurang fit saat bertugas.
Sedangkan untuk meminimalisir kurangnya pendaftar, KPU sudah menyiapkan langkah antisipasi.
“Ada langkah-langkah yang akan kami tempuh untuk memenuhi kuota KPPS, termasuk melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan,” jelasnya. (*)